Kediri (beritajatim.com) – Sebanyak 248 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kediri menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2019. Diserahkan oleh Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar dalam Apel Pagi yang bertempat di Halaman Balaikota Kediri. Bersamaan dengan hal itu, juga dilakukan penyematan tanda pengenal pada seragam pakaian dinas luar (PDL) petugas kehumasan, Kamis (12/9/2019).
Pemberian SK kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan pemerintah yang diberikan kepada ASN yang layak dan memenuhi syarat sebanyak 248 ASN tersebut dengan rincian golongan IV terdiri dari 30 orang, golongan III terdiri 173 orang, golongan II terdiri dari 43 orang, dan golongan I terdiri dari 2 orang.

[berita-terkait number=”4″ tag=”kota-kediri”]“Saya titip pesan kepada semua ASN untuk menjaga kepercayaan masyarakat agar tidak memberikan pungutan liar kepada masyarakat, jika ada pungutan harus ada dasarnya. Contohnya saja jual beli tanah pasti ada pungutannya dan pungutannya tersebut masuk ke pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Walikota Kediri.


“Selamat kepada ASN yang menerima SK kenaikan pangkat dan kepada petugas kehumasan agar menjalankan tugasnya dengan baik,” ujar Walikota Kediri.







