Malang (beritajatim.com) – Pengelola wisata air terjun Coban Sewu di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, memastikan seluruh perizinan operasional telah terpenuhi guna merespons polemik penarikan tarif yang sempat viral di media sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh pengelola Coban Sewu, Rohim, untuk meluruskan kabar yang beredar luas mengenai aktivitas penarikan tarif di dasar air terjun. Menurut Rohim, sempat terjadi adu argumen antara pihaknya yang melibatkan Bumdes serta Muspika Ampelgading dengan pengelola Tumpak Sewu dari Kabupaten Lumajang.
Dalam pertemuan tersebut, Rohim mengaku telah menunjukkan seluruh dokumen legalitas yang sah kepada pihak pengelola Tumpak Sewu. Langkah ini diambil karena pihak Tumpak Sewu mempertanyakan dasar hukum operasional dan penarikan biaya yang dilakukan oleh pihak Coban Sewu.
“Di sana adu argumen dia (pengelola Tumpak Sewu, red) menyampaikan dulu, dan dia tanya-tanya izin dan legalitas. Ya akhirnya saya tunjukkan berdasarkan yang saya punya. Kebetulan, semua perizinan saya bawa semua,” ujar Rohim pada Selasa (27/1/2026).
Ia menambahkan bahwa semua dokumen, termasuk Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Bumdes dan izin Dinas PU SDA Jawa Timur, sudah dikantonginya secara lengkap. Rohim menjelaskan bahwa izin dari Dinas PU SDA Jawa Timur merupakan syarat utama yang sebelumnya diminta oleh Bupati Malang sebelum melakukan penarikan tarif.
“Penarikan di dasar itu, sama Bupati disuruh ngurus izin dulu, karena izin PUSDA-nya kan gak ada. Sekarang kan izin dari PUSDA kan sudah ada, sudah turun, tapi bukan ke saya, tapi ke Bumdes. Nah Bumdes kerjasama dengan saya,” tuturnya.
Meski sudah memiliki izin resmi, Rohim menyebut pihak pengelola Tumpak Sewu baru menyadari legalitas tersebut setelah insiden viral yang memicu ketegangan di lapangan. Pihak Coban Sewu sempat memutuskan untuk tidak melakukan penarikan tarif sementara waktu demi menghargai keberatan dari pihak tetangga yang belum mengetahui perkembangan izin terbaru.
“Dan adanya dari sebelah itu keberatan, ya kita gak narik. Mereka belum tahu kalau izin dari Malang sudah keluar,” jelas Rohim lebih lanjut.
Mengenai kabar pelaporan dirinya ke Polda Jatim, Rohim menegaskan bahwa hingga saat ini ia belum menerima surat panggilan atau pemberitahuan resmi apapun dari kepolisian. Ia merasa yakin tidak ada pelanggaran hukum karena pada tanggal 19 Januari lalu, agenda yang terjadi hanyalah adu data dan argumen tanpa adanya praktik pungutan liar.
“Gak tau laporannya itu apa. Intinya kami tanggal 19 Januari itu tidak ada pungutan, cuma di situ adu data. Terus adu argumen, terus saya berbicara. Sampai saat ini tidak ada panggilan dari Polda Jatim,” tegas Rohim mengakhiri klarifikasinya. [yog/beq]






