Malang (beritajatim.com) – Perselisihan panjang terkait pengelolaan wisata air terjun Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang dan Coban Sewu di Kabupaten Malang kembali memanas hingga masuk ke ranah hukum.
Pengelola Tumpak Sewu Lumajang resmi melaporkan pengelola Coban Sewu Malang ke Polda Jawa Timur terkait praktik penarikan tiket di dasar sungai.
Langkah hukum ini dipicu oleh terbitnya surat pemberitahuan terbaru dari pihak pengelola Coban Sewu di wilayah Kabupaten Malang. Surat tersebut menyatakan pemberlakuan tarif tiket masuk bagi seluruh pengunjung yang berada di dasar Sungai Glidik, termasuk wisatawan dari arah Lumajang.
Persoalan ini berakar pada fakta bahwa Tumpak Sewu dan Coban Sewu sebenarnya adalah satu objek air terjun yang sama. Lokasinya berada tepat di aliran Sungai Glidik yang menjadi batas administratif antara Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang.
Ketegangan muncul karena pihak Lumajang menilai penarikan tiket di dasar sungai adalah tindakan ilegal yang melanggar aturan pengelolaan kawasan. Sebaliknya, pihak Malang mengklaim memiliki hak pengelolaan atas aset tersebut karena masuk dalam wilayah administratif mereka.
Menanggapi laporan ke kepolisian tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, memberikan pembelaan terhadap pengelola di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa penarikan tiket tersebut dilakukan secara resmi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Sidorenggo, bukan oleh oknum pribadi.
“Itu resmi dari BUMDES, bukan warga ya. Jadi jangan di framing seolah-olah yang melakukan penarikan tiket orang per orang,” tutur Zulham, Kamis (22/1/2026).
Zulham menambahkan bahwa operasional penarikan tiket oleh BUMDES tersebut bahkan mendapatkan pendampingan resmi dari unsur Koramil dan Muspika. Ia menyoroti bahwa masalah utamanya bukanlah pada pungutan tiket, melainkan sengketa tapal batas wilayah yang belum tuntas.
“Kami sudah cek ke lapangan. Ada sengketa kewilayahan yang harus segera kita tuntaskan karena tapal batas wilayah menjadi kewenangan Mendagri,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.
Berdasarkan tinjauan legislatif, klaim atas aliran Sungai Glidik di area air terjun tersebut secara administratif merujuk pada izin yang dimiliki Kabupaten Malang. Zulham menyebut bahwa aset tersebut telah dibahas bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejak setahun yang lalu.
“Setahun lalu kita sudah pernah membahas hal ini bersama Pemprov Jatim. Bahkan untuk aliran sungai glidik di area air terjun, ijin sungainya itu yang punya kita, asetnya kita,” tegasnya.
DPRD Kabupaten Malang kini mendesak Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera melakukan intervensi guna menetapkan batas wilayah yang definitif. Tanpa kepastian tapal batas, konflik horizontal antar-pengelola wisata di kedua kabupaten tersebut diprediksi akan terus berulang.
Rapat koordinasi tingkat daerah dijadwalkan akan digelar pada pekan depan untuk membahas langkah-langkah strategis penyelesaian sengketa ini. Pihak legislatif berharap penyelesaian administratif dapat menjadi jalan tengah guna menjaga iklim pariwisata tetap kondusif bagi pengunjung. [yog/beq]






