Pasuruan (beritajatim.com) – Persoalan aset lahan pendidikan di Desa Jeladri kini menemui titik terang setelah adanya kesepakatan antara pemerintah daerah dengan pihak keluarga pemilik lahan. Langkah ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam mengamankan aset-aset sekolah yang selama ini statusnya belum jelas.
Ahli waris secara resmi telah menyerahkan lahan tersebut kepada pemerintah daerah melalui mekanisme hibah untuk kepentingan pendidikan. Dokumen berita acara penyerahan telah ditandatangani dan menjadi dasar hukum kuat bagi pemkab untuk menindaklanjuti legalitas tanah tersebut.
Plt Kepala BPKAD Kabupaten Pasuruan, Yuswianto, menyatakan bahwa pihak dinas kini tengah berkoordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Kita sudah menindaklanjuti hasil surat hibah itu dan menyampaikannya ke BPN untuk mulai mengurus sertifikat kepemilikan pemerintah,” jelasnya.
Proses sertifikasi ini mencakup seluruh luasan lahan yang saat ini dipergunakan oleh bangunan sekolah tersebut secara penuh. Meski sempat muncul isu terkait pembayaran pajak oleh pihak lain, pemerintah menegaskan fokus utama saat ini adalah pengalihan status hak milik.
Keberhasilan penyelesaian aset di Jeladri ini diharapkan menjadi pembuka jalan bagi penertiban aset SD Inpres lainnya yang masih bermasalah di Kabupaten Pasuruan. Pemerintah menyadari bahwa mengurus legalitas tanah sekolah bukan perkara mudah karena melibatkan penelusuran sejarah kepemilikan yang panjang.
Yuswianto mengakui bahwa tantangan terbesar dalam inventarisasi aset adalah mencari ahli waris asli yang seringkali sudah berpindah tempat atau berjumlah banyak. “Urusan tanah itu tidak gampang, kita harus mencari ahli warisnya satu per satu, jadi kami mohon waktu karena prosesnya masih berjalan,” tambahnya.
Penertiban aset secara besar-besaran ini merupakan instruksi langsung dari Bupati guna memastikan seluruh fasilitas publik memiliki payung hukum yang sah. Kasus Jeladri dijadikan sebagai pilot project atau pintu masuk bagi BPKAD untuk merombak sistem pendataan aset daerah secara menyeluruh.
Saat ini, tim dari BPKAD terus bekerja di lapangan untuk memvalidasi data tanah-tanah sekolah yang berpotensi memicu konflik di masa depan. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah tidak lagi terganggu oleh klaim pihak ketiga. (ada/but)






