Pasuruan (beritajatim.com) – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan membuka segel di SDN Jeladri 1, Kecamatan Winongan, mendapat perlawanan dari warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan. Sekolah tersebut kembali disegel, memicu reaksi tegas dari Pemkab Pasuruan yang mengancam akan menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum dan perwakilan Pemkab Pasuruan telah mendatangi Polres Pasuruan guna berkoordinasi terkait kemungkinan unsur pidana dalam aksi penyegelan sekolah tersebut.
“Apalagi ini hubungannya dengan kebutuhan dasar, ya, pendidikan, yang di dalamnya juga ada aset yang dibiayai Pemda,” ujar Pengarah Percepatan Pembangunan Kabupaten Pasuruan, Rohani Siswanto.
Pemkab menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan laporan resmi dan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata untuk memastikan kepastian hukum.
“Target kami kepastian hukum. Tentu semua cara akan kami tempuh, baik pidana maupun perdata, yang penting anak bisa menjalankan belajar mengajar tanpa merasa ada tekanan ataupun intimidasi,” tegasnya.
Kuasa Hukum Pemkab Pasuruan, Suryono Pane, menilai bahwa tindakan warga yang kembali menyegel sekolah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Pertama, menghalangi hak anak sekolah. Kemudian juga melakukan penebangan pohon. Kami juga akan mengkaji kemungkinan adanya pidana perusakan di sekolah,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa harus ada tindakan hukum yang tegas, karena negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme.
“Kalau memang punya bukti, kan bisa menggugat, tidak menggunakan cara-cara semacam ini,” tambahnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi, menyayangkan aksi penyegelan tersebut dan berharap solusi terbaik bisa ditemukan tanpa merugikan anak-anak yang bersekolah.
“Kami berharap bagaimana penyelesaian nanti agar tidak mengorbankan anak yang belajar. Masalah hukumnya seperti apa itu urusan lain, tetapi anak-anak harus tetap sekolah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto, memastikan bahwa siswa akan tetap belajar setelah libur awal Ramadhan.
“Sesuai petunjuk pimpinan kemarin, nanti akan tetap belajar di sekolah,” ujarnya.
Dengan ancaman jalur hukum dari Pemkab Pasuruan dan harapan DPRD untuk solusi terbaik, masyarakat berharap agar persoalan sengketa lahan ini dapat segera diselesaikan tanpa mengganggu proses belajar-mengajar. [ada/beq]






