Ringkasan Berita
- Perselisihan penggunaan merek dagang antara Soto Mantenan dan Pukis Mantenan di Kota Kediri resmi berakhir damai melalui mediasi Disdagin Kota Kediri pada Senin (19/10/2026).
- Pihak Pukis Mantenan sepakat tidak lagi menggunakan kata “Manten” maupun “Mantenan” dan berencana berganti nama menjadi Kembang Roso.
- Tim Kuasa Hukum Soto Mantenan menyetujui kesepakatan damai serta menarik seluruh rencana tuntutan hukum perdata maupun pidana.
- Disperdagin Kota Kediri menegaskan komitmen pendampingan pendaftaran HAKI secara gratis bagi pelaku UMKM lokal, di mana sebanyak 235 UMKM telah difasilitasi sejak 2017 hingga 2026.
Kediri (beritajatim.com) – Polemik penggunaan nama merek dagang antara dua pelaku usaha lokal di Kota Kediri, yakni Soto Mantenan dan Pukis Mantenan, resmi berakhir secara damai. Kesepakatan penyelesaian sengketa tersebut dicapai melalui proses mediasi kekeluargaan yang difasilitasi oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri pada Senin (19/10/2026).
Melalui penandatanganan berita acara perdamaian, pemilik usaha Pukis Mantenan menyetujui untuk menghentikan penggunaan kata “Manten” atau “Mantenan” pada seluruh atribut produk usahanya. Sebagai kompensasi, pihak Soto Mantenan sepakat mencabut somasi dan tidak melanjutkan tuntutan hukum baik secara perdata maupun pidana.
Tahapan Mediasi dan Komitmen Saling Dukung UMKM
Kepala Disperdagin Kota Kediri, Bagus Alit, menjelaskan bahwa proses mediasi dilakukan secara bertahap dengan mengundang kedua belah pihak secara terpisah terlebih dahulu guna mendalami akar permasalahan dan keinginan masing-masing.
“Mediasi ini sebetulnya sudah mulai beberapa hari yang lalu dengan menghadirkan masing-masing pihak secara sendiri-sendiri. Tentu sebelum dipertemukan kita pengin tahu apa yang menjadi keinginan para pihak. Setelah itu kita carikan jalan tengahnya agar kedua belah pihak bisa bersepakat dan meneruskan usahanya dengan tenang,” terang Bagus.
Bagus menekankan pentingnya iklim usaha yang kondusif di Kota Kediri. Menurutnya, di tengah dinamika ekonomi yang menantang, para pelaku UMKM sepatutnya saling merangkul dan menguatkan alih-alih berselisih di ranah hukum.
Respon Hukum dan Rencana Rebranding Usaha
Kuasa hukum Soto Mantenan, Moh. Rofian, S.H., M.H., menegaskan bahwa dengan disepakatinya perubahan merek oleh pihak Pukis Mantenan, seluruh polemik hukum dianggap telah selesai sepenuhnya.
“Karena sudah dikomunikasikan dan disepakati, otomatis segala upaya atau tindakan hukum tidak kami lanjutkan. Kami juga memohon kepada semua pihak untuk sama-sama menghormati kesepakatan perdamaian ini,” tegas Rofian.
Konsultan HAKI, Dipa Kurniantoro, S.H., M.H., menambahkan bahwa kasus ini hendaknya menjadi ikhtibar dan edukasi bagi seluruh pelaku usaha agar lebih teliti serta tidak menggunakan merek yang telah terdaftar secara sah di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Sementara itu, pemilik UMKM Pukis Mantenan, Siti Kolipah, mengutarakan rasa lega atas tercapainya jalan keluar yang harmonis. Siti, yang merintis usaha jajanan tradisional seperti pukis, wajik, cucur, dan wingko babat sejak 2018 tersebut, berencana mengubah nama usahanya menjadi Kembang Roso.
“Terima kasih kepada Disperdagin, Pemkot, dan pihak-pihak yang sudah mendukung. Akhirnya masalah ini berakhir dengan damai sehingga saya dan teman-teman UMKM bisa kembali berjualan dengan tenang. Untuk nama baru ‘Kembang Roso’, saya akan melakukan pengecekan ketersediaan merek terlebih dahulu agar lebih berhati-hati,” tutur Siti.
Fasilitasi Pendaftaran Merek Gratis bagi UMKM Kediri
Guna mencegah terulangnya sengketa serupa, Pemkot Kediri melalui Disdagin terus menggalakkan program perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku usaha mikro.
Pejabat Fungsional Penyuluh Industri Disperdagin Kota Kediri, Indah Prastawati, mencatat sejak rentang 2017 hingga 2026, Disdagin telah memfasilitasi 235 pedagang/UMKM dalam pendaftaran merek resmi. Khusus pada tahun 2026, sebanyak 30 UMKM tengah difasilitasi dalam tahapan pendaftaran merek.
“Pemerintah selalu siap membina dan mendampingi UMKM. Jika pelaku usaha kesulitan atau ingin mengecek legalitas merek, silakan berkonsultasi dengan Disdagin. Pendampingan kita berikan secara gratis sesuai alokasi anggaran yang tersedia agar usaha warga legal dan terlindungi hukum,” pungkasnya. [nm/beq]






