Pasuruan (beritajatim.com) – Aparat penegak hukum terus memperluas radar pengawasan peredaran obat-obatan terlarang hingga ke kawasan permukiman dataran tinggi. Langkah tegas ini diambil guna memutus rantai pasokan barang haram yang ditengarai mulai merambah wilayah pedesaan terpencil di lereng Pegunungan Bromo.
Operasi senyap yang dilancarkan pada dini hari tersebut berhasil mengamankan seorang pria lansia berinisial SYR (63), warga Dusun Sumbersari, Desa Watu Lumbung, Kecamatan Lumbang. Petugas di lapangan harus menerapkan strategi khusus, termasuk menerjunkan anggota untuk menyamar dan tinggal di rumah warga sekitar karena kondisi geografis target yang sulit diakses.
“Kami menemukan indikasi bahwa peredaran sabu mulai masuk ke wilayah Kecamatan Lumbang,” ungkap Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono. Pihaknya menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari evaluasi berkala terhadap sejumlah perkara penyalahgunaan narkotika yang diungkap sebelumnya.
Saat proses penggeledahan berlangsung, kakek SYR sempat melayangkan bantahan keras dan mencoba mengelabui petugas yang memeriksa seluruh ruangan. Namun, kejelian tim Satresnarkoba Polres Pasuruan membuat siasat pembelaan diri tersangka langsung terpatahkan di tempat kejadian.
Petugas berhasil menemukan barang bukti utama berupa 10 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat mencapai 4,008 gram. Serbuk haram tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam ikatan gorden jendela rumah yang ditempati tersangka.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu bendel plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, dompet cokelat, telepon seluler, serta uang tunai Rp825 ribu. Seluruh barang bukti bersama tersangka SYR langsung dibawa ke markas komando untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke daerah terpencil sekalipun. Kami pastikan bahwa tidak akan ada ruang gerak bagi para pengedar barang haram yang merusak generasi muda masa depan,” tegas Harto.
Atas kepemilikan barang haram tersebut, tersangka SYR kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal VII ke-50 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman berat. (ada/kun)






