Sumenep (beritajatim.com) – Konflik personal yang dipicu cemburu buta kerap berujung aksi kekerasan mematikan jika tidak disikapi secara dingin. Penggunaan senjata tajam dalam menyelesaikan perselisihan tidak hanya melukai korban, tetapi juga menyeret pelaku pada konsekuensi hukum berat.
Aksi penganiayaan berdarah akibat motif asmara ini terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Madura.
Seorang pria berinisial F, warga Desa Beragung, Kecamatan Guluk-Guluk, ditangkap jajaran kepolisian usai diduga kuat membacok Munajib (65), warga Desa Guluk-Guluk.
Kapolsek Guluk-Guluk, Iptu Arief Wardoyo, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis tersebut bermula saat F mendatangi rumah korban. Sempat pergi sejenak, F kembali lagi ke lokasi bersama beberapa orang kawan hingga memicu percekcokan hebat.
Eskalasi perselisihan yang kian memanas berujung pada aksi penyerangan menggunakan senjata tajam.
“Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka bacok pada bahu sebelah kiri karena sabetan senjata tajam, kemudian luka lecet pada tangan kanan. Korban langsung dibawa ke Puskesmas Guluk-Guluk untuk mendapatkan perawatan,” ujar Iptu Arief Wardoyo pada Selasa (28/7/2026).
Usai melukai korban, F langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara. Petugas bergerak cepat melakukan pengejaran dan mendapati informasi bahwa F berusaha kabur keluar dari Pulau Madura mengendarai bus antar kota dalam provinsi.
Polsek Guluk-Guluk segera berkoordinasi lintas wilayah dengan jajaran Polres Pamekasan dan Polres Sampang demi mencegat pelarian tersangka.
“Mendapat informasi itu, kami langsung menghubungi jajaran Polres Pamekasan dan Polres Sampang untuk melakukan penangkapan. Akhirnya dengan dibantu unit resmob Polres Sampang, kami menghadang bus yang ditumpangi tersangka di wilayah Sampang,” ungkapnya.
Saat ini tersangka F telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani tahapan penyidikan mendalam.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, penganiayaan itu diduga bermotif asmara. Pelaku cemburu terhadap korban,” pungkas Iptu Arief.
Atas tindakan penganiayaan berat tersebut, F dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (tem/ian)






