Surabaya (beritajatim.com) – Jaring pungutan liar di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur melebar. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru, yakni ED, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah. Penetapan ini menyusul tiga nama sebelumnya yang telah ditetapkan: AM (Kepala Dinas), OS (Kepala Bidang Pertambangan), dan H (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah).
Dalam konferensi pers pada Selasa malam, (28 Juli 2026), Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Dr. IG. Punia Atmaja NR, S.H., M.H., CFr, mengungkap peran sentral ED dalam aliran dana gelap. Berdasarkan perintah atau setidaknya sepengetahuan Kepala Dinas AM, ED mengarahkan bawahannya, H, untuk memungut uang tidak sah dari 217 pemohon izin.
“Total pungutan yang dikumpulkan mencapai Rp1,33 miliar. Tak hanya itu, ED juga terbukti memungut mandiri Rp145 juta dari empat pemohon tanpa sepengetahuan pimpinannya,” ujar Aspidsus.

Mekanisme pengawasan aliran dana pun diatur rapi, H diwajibkan membuat catatan penerimaan dan pengeluaran yang harus mendapat persetujuan ED sebelum dilaporkan kepada Kepala Dinas. ED juga menikmati hasil pungutan tersebut dalam jumlah yang signifikan. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan KUHP terbaru. ED kini ditahan di Rutan Cabang Kejati Jatim selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.
Pengungkapan ini turut membongkar besarnya kerugian yang terjadi. Secara total, uang hasil pungutan liar yang berhasil diidentifikasi penyidik mencapai Rp8,44 miliar. Dalam langkah pengamanan bukti terbaru, penyidik menyita aset senilai Rp1,95 miliar berupa uang tunai, kalung emas 19,65 gram, serta dua batang logam mulia masing-masing 25 gram.
Jika digabungkan dengan penyitaan sebelumnya senilai Rp3,69 miliar beserta satu unit mobil Toyota Fortuner hitam, total aset yang diamankan kini mencapai Rp5,54 miliar. Punia Atmaja menjelaskan bahwa barang bukti ini dikumpulkan dengan menelusuri aliran transaksi dan keterangan para pelaku, bukan hanya terbatas di kantor atau kediaman resmi.
Pungutan ini menyasar para pengusaha pertambangan dan pengelola air tanah yang sedang mengurus perizinan. Meski indikasi mengarah pada praktik berulang di masa lalu, penyidik saat ini memfokuskan pada locus dan tempus kasus yang terungkap. “Kami akan terus mendalami fakta, termasuk keterlibatan pihak lain di luar daftar tersangka saat ini,” tegas Punia Atmaja.
Penyidikan masih berjalan terbuka. Kejati Jatim berjanji akan merilis perkembangan terbaru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain atau praktik yang berlangsung sebelum periode tersangka menjabat. [uci/but]






