Sumenep (beritajatim.com) – Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep menetapkan delapan peserta lolos seleksi administrasi, sementara tiga lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Para kandidat yang melaju dijadwalkan mengikuti seleksi kompetensi jabatan di kantor BKD Provinsi Jawa Timur pada Rabu besok.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Benny Irawan, mengonfirmasi bahwa total pendaftar hingga batas akhir mencapai 11 orang. Namun, tiga pendaftar terpaksa dicoret karena dokumen yang dikirimkan tidak sesuai kriteria atau tidak menyerahkan berkas sama sekali.
“Kalau yang memenuhi syarat atau MS ada 8 orang. Yang 3 orang dinyatakan TMS karena berkas tidak memenuhi persyaratan, bahkan ada yang tidak menyerahkan berkas,” katanya, Selasa (3/2/2026).
Peserta yang telah dinyatakan lolos administrasi diinstruksikan untuk segera melengkapi portofolio melalui formulir digital paling lambat Selasa malam pukul 23.00 WIB. Tahapan selanjutnya akan bergeser ke Surabaya untuk pengujian kapasitas kepemimpinan dan manajerial para calon.
“Selain itu, bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dapat mengikuti seleksi kompetensi jabatan atau assessment di BKD Provinsi Jawa Timur Rabu besok jam 07.00 WIB,” terangnya.
Rangkaian asesmen bagi calon pimpinan birokrasi tertinggi di Sumenep ini meliputi ujian Computer Assisted Test (CAT) hingga sesi wawancara dan diskusi kelompok. Benny menjamin bahwa setiap tahapan seleksi dilakukan dengan prinsip transparansi tinggi guna menjaring sosok terbaik.
Struktur Panitia Seleksi (Pansel) sendiri terdiri dari lima orang ahli yang memiliki kompetensi mumpuni di bidang birokrasi dan akademis. Jabatan Ketua Pansel dipegang oleh pihak BKD Provinsi Jawa Timur dengan dukungan tenaga ahli dari universitas terkemuka di Jawa Timur.
“Untuk akademisi ada dua orang. Satu dari Universitas Airlangga Surabaya, dan satu orang lagi dari Universitas Merdeka Malang,” ungkap Benny merinci komposisi tim penilai.
Proses seleksi terbuka ini nantinya akan mengerucutkan jumlah kandidat menjadi tiga besar nama berdasarkan nilai akumulasi tertinggi. Nama-nama finalis tersebut kemudian akan diserahkan secara resmi kepada Bupati Sumenep sebagai bahan pertimbangan akhir.
“Penetapan Sekda definitif itu merupakan kewenangan Bupati. Jadi timsel hanya sebatas mengantarkan hingga 3 besar. Nanti Bupati yang akan menetapkan 1 nama,” ucapnya. [tem/beq]






