Lamongan (beritajatim.com) – Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dana yang bergulir di masyarakat pada Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP), Pemerintah akan segera mentransformasikan dana tersebut ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Bersama.
Kabid Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lamongan, Rahadi Puguh Raharjo mengatakan, transformasi tersebut bertujuan untuk menyelamatkan aset sekitar Rp 96 miliar yang selama ini tak memiliki kepastian hukum.
“Ada sekitar Rp 12,7 triliun dana Eks PNPM yang bergulir se-Indonesia. Sedangkan se-Kabupaten Lamongan ada Rp 96 miliar dana Eks PNPM yang bergulir per Oktober 2021, sehingga perlu segera ditransformasi ke BUMDesa bersama,” ujar Puguh, Selasa (28/12/2021).
Menurut Puguh, pengelolaan kegiatan dana bergulir Eks PNPM ini wajib dibentuk menjadi BUMDesa bersama berdasarkan amanat Pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa, sesuai yang diungkapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT), Abdul Halim Iskandar.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-lamongan”]
“Dengan begitu, pengelolaan dana Eks PNPM-MP yang dilakukan BUMDesa Bersama membuat kepemilikan aset Eks PNPM secara otomatis menjadi milik masyarakat desa itu sendiri,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Puguh berharap, kepastian hukum yang telah diberikan tersebut dapat meminimalkan terjadinya kerugian di masyarakat. Terlebih, aset sebesar Rp 96 miliar tersebut tersebar di 26 kecamatan se-Kabupaten Lamongan.
“Sudah jelas posisinya (payung hukum dana bergulir eks PNPM-MP). Agar dana yang selama ini bergulir di masyarakat jelas pertanggungjawabannya, sehingga tidak hal-hal yang tak diinginkan,” bebernya.
Desa dalam hal ini, Puguh menambahkan, berperan sebagai wadah yang memiliki badan hukum. Sehingga, hasil dari pengelolaan dana bergulir tersebut nantinya tak masuk ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes), melainkan sebagai pendapatan lain yang sah.
Puguh juga menegaskan, bahwa dana tersebut adalah dana bergulir masyarakat Eks PNPM-MP, yang bukan aset desa. “Kalau aset desa masuknya ke nomenklatur PADes. Namun, dana ini tak boleh masuk di nomenklatur ini, tapi masuk ke nomenklatur pendapatan lain yang sah. Ini untuk pengaman, bahwa sampai kapan pun, aset ini bukan miliknya desa,” jelasnya.
Tak hanya itu, Puguh juga menyatakan, semua hal tersebut telah diatur dalam Permendes PDTT Nomor 15/2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi BUMDesa Bersama.
“BUMDesa Bersama merupakan badan hukum yang paling tepat mengelola dana bergulir Eks PNPM-MP. Dalam Permendes PDTT Nomor 15/2021 ini juga diatur beberapa ketentuan transformasi UPK Eks PNPM-MP menjadi BUMDesa Bersama tersebut,” tandasnya.
Sebagai informasi, untuk menindaklanjuti implementasi PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021, Pemkab Lamongan melalui Dinas PMD mengintruksikan kepada Camat se-Kabupaten Lamongan perihal penyertaan modal pada BUMDes Bersama ini.
Intruksi tersebut meliputi :
1. Camat selaku pemangku kewilayahan administratif di wilayah kecamatan untuk mendorong dan memantau penyertaan modal desa pada BUMDes Bersama Eks PNPM-MP.
2. Mewajibkan semua Kepala Desa se-Kabupaten Lamongan untuk mengalokasikan penyertaan modal desa untuk BUMDes Bersama Eks PNPM-MP.
3. Besaran penyertaan modal desa pada BUMDes Bersama Eks PNPM-MP paling rendah Rp 25 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2022 dan tertuang ke dalam struktur APBDesa tahun 2022.[riq/kun]






