Surabaya (beritajatim.com) – Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan adanya penganiayaan terhadap 19 perempuan dewasa dan anak-anak yang dijual dalam bisnis prostitusi berkedok warung kopi (warkop) di sebuah ruko kawasan Gempol Pasuruan yang digerebek Polda Jatim, Senin (14/11/2022) lalu.
Dalam jumpa persnya, Hendra mengatakan, selama tinggal di tempat penampungan (mess) yang disediakan para tersangka, belasan perempuan tersebut dilarang memanfaatkan alat komunikasi dalam bentuk apapun.
Ponsel pribadi milik para korban akan disita saat mereka harus pergi keluar dari mess entah untuk keperluan lain ataupun melayani pelanggannya.
Salah satu tersangka akan mengantarkan dan melakukan pengawasan, terhadap para korban kemanapun mereka berada.
“Modus sekapnya, para korban ini HP diamankan, kalau keluar (mess) dikawal, ada yang jaga,” ujarnya di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (21/11/2022).
Bahkan, ungkap Hendra, para pelaku juga tak segan bakal melakukan tindakan kekerasan dengan memukul para korban, yang diketahui melanggar peraturan selama tinggal di mess.
“Untuk penganiayaan, ada. Betul (karena ada yang kabur lalu dianiaya),” katanya.
Mess tempat tinggal para korban berada di kawasan Perumahan Pesanggrahan Anggrek II Blok B-8 dan Blok B-10, Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kemudian, warkop yang menjadi tempat para pelaku menjual para korban berlokasi di sebuah ruko, Jalan Mojorejo, Ngetal, Ngerong, Kecamatan Gempol Pasuruan.
Bagi para wanita atau korban yang kedapatan sedang berhalangan; tidak bisa melayani hubungan seksual karena haid atau menstruasi.
Para pelaku akan mengalokasikan tenaga mereka, untuk menjadi penjaga warkop sekaligus pemandu lagu para pengunjung yang sedang berkaraoke.
“Apabila yang di wisma tidak bisa melayani tamu atau berhalangan, maka dia sebagai pemandu lagu di warkop,” terangnya.
Hendra mengatakan bisnis prostitusi terselubung dengan kedok warkop terekam, sudah dijalankan keempat orang pelaku kurun waktu setahun.
Selama kurun waktu tersebut, para tersangka menjajakan kemolekan tubuh 19 orang perempuan; 15 perempuan dewasa dan 4 empat perempuan berusia di bawah umur dengan kisaran harga kurang dari sejuta.
[berita-terkait number=”4″ tag=”psk-pasuruan”]
Catatan penyidik, para korban perempuan yang dieksploitasi tersebut dijual kepada para pria hidung belang, seharga kisaran Rp500-800 ribu.
“Dan untuk keuntungannya, 1 orang dengan tarif kurang lebih 500-800 ribu. Jadi per orang, pelaku mendapatkan kurang lebih 300-400 ribu, sisanya adalah korban,” jelasnya.
Para tersangka memanfaatkan media sosial (Medsos); Facebook, untuk menggaet para perempuan, dalam bisnis esek-esek yang dikelolanya.
Melalui akun FB yang dikelola oleh para tersangka. Hendra menerangkan, para tersangka membuat sebuah unggahan lowongan kerja laiknya agensi yang bergerak di bidang sumber daya manusia untuk mencari tenaga kerja.
Dalam unggahan tersebut, para tersangka menjanjikan para calon korbannya untuk bekerja sebagai pelayan di sebuah kafe dengan iming-iming gaji tinggi, yakni kisaran Rp8-10 juta.
Tak pelak, hal itu yang menyebabkan, para korban kepincut untuk bergabung dengan lowongan pekerjaan yang ditawarkan oleh para pelaku, melalui kedok atau modus tersebut.
“Jadi para pelaku ini di medsos menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu dengan gaji 10-8 juta,” pungkasnya. [uci/ted]






