Pasuruan (beritajatim.com) – Dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terdapat keganjalan. Keganjalan ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negri Pasuruan, Yuniar Yudha Himawan saat sidang, Kamis (26/10/2023).
Yudha sempat tersentak saat salah satu saksi yang merupakan seorang supervisior yakni Nanang Arif mengatakan bahwa dirinya telah memberikan data kendaraan beserta pengisiannya. Namun nyatanya dalam berita acara pemeriksaan tak dilampirkan adanya data tersrbut.
Sedangkan hakim sendiri saat sidang berlangsung sangat menyayangkan data penting terdebut tidak di masukkan. “Saya sudah memberikan data keluar masuk kendaraan dab jumlah pengisiannya berupa softcopy,” kata Nanang di depan majelis hakim.
Baca Juga: Kasus Pembacokan Sekdes Tuban Belum Tuntas, Polisi Duga Ada Tersangka Lagi
Hal serupa sebelumnya juga pernah terjadi saat awal sidang kasus ini, saat itu data yang berada di komputer milik terdakwa Abdul Wahid juga tidak dilampirkan sebagai barang bukti. Sedangkan dalam komputer tersebut banyak data penting yang nantinya bisa menjadi petunjuk dalam persidangan.
Sehingga hal ini sempat membuat kuasa hukum tiga terdakwa menanyakan kejelasan untuk memberantas adanya BBM ilegal tersebut. Rahmat Sugiarto selaku kuasa hukum tiga terdakwa mengatakan saat itu dirinya ingin menjadikan komputer milik terdakwa menjadi barang bukti.
“Ya sangat disayangkan lagi-lagi terjadi data penting yang seharusnya masuk dalam BAP tapi ini malah gak ada,” kata Rahmat.
Baca Juga:Jelang Tanding, Persik Ingin Terkam Persebaya di Kediri
Diketahui untuk sidang selanjutnya yang akan digelar yakni dengan agenda pendaoat ahli dan juga terdakwa. Sedangkan kuasa hukum tdakwa memilih tak mentangkan saksi untuk meringankan terdakwa. (ada/ian)






