Surabaya (beritajatim.com) – Masih tak banyak orang yang tahu, bahwa ada tujuh katagori masyarakat yang dapat mengurus sertifikat tanah hanya dengan Rp0 atau secara gratis. Siapa saja dan apa syaratnya? Simak info lengkapnya berikut ini.
Mengurus sertifikat tanah perlu dilakukan untuk bukti kepemilikkan. Hal ini berguna agar tidak ada pihak lain yang mengakui sebidang tanah tersebut menjadi miliknya.
Tak ayal jika pembuatan sertifikat tanah itu cukup penting, terlebih karena kegunaan serta harga jualnya yang tidak murah.
Pada dasarnya, mengurus sertifikat tanah itu membutuhkan sejumlah biaya. Untuk biaya pendaftaran, panitia, hingga pengukuran tanah, bisa mencapai ratusan ribu atau bahkan jutaan rupiah untuk membuatnya. Hal ini juga dipengaruhi dari seberapa luas tanahnya.
BACA JUGA: UK Petra Surabaya Fasilitasi Calon Wisudawan Masuk Dunia Kerja, Begini Caranya
Namun mengurus sertifikat tanah di kantor pertanahan bisa saja gratis, jika masuk dalam tujuh katagori masyarakat yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 tahun 2015. Di mana katagori tersebut dikenakan biaya Rp0 alias gratis, di antaranya;
1. Masyarakat yang tidak mampu
Salah satu orang yang bisa mengurus sertifikat tanah secara gratis adalah masyarakat yang tidak mampu. Hal ini perlu dibuktikan dengan surat keterangan dari RT atau RW setempat.
2. Masyarakat yang masuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
(Melampirkan keterangan kepersertaannya dari kementerian yang membidangi perumahan)
BACA JUGA: Wabah Leptospirosis Jangkit Ratusan Warga Jawa Timur, Ini Gejala hingga Cara Atasinya
3. Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial
(Setidaknya lahan tersebut mempunyai luas 500 meter persegi termasuk penunjangnya. Selainitu perlu sertakan fotokopi anggaran dasar)
4. Wakaf
(Melampirkan fotokopi akta ikrar wakaf)
5. Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, dan lainnya
(Daerah perkotaan paling luas 600 meter persegi, sedangkan daerah di pedesaan 2000 meter persegi. Pula perlu melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan)
6. Instansi pemerintah dan pemerintah daerah
(Wajib melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi)
BACA JUGA: Diduga Imbas Politik Desa, Motor Dinas Sekcam Robatal Hilang
7. Masyarakat hukum adat
(Melampirkan penetapan keberadaan tanah adat dari pemerintah daerah)
Biaya Rp0 ini berlaku pada tiga pelayanan pertanahan, mulai dari pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, pelayanan pemeriksaan oleh panitia serta petugas konstalasi, hingga pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali. (fyi/ian)






