Sumenep (beritajatim.com) – Siswa SMKN 1 Kalianget Sumenep kembali belajar di sekolah seperti biasa sejak Senin (25/09/2023), setelah segel sekolah dibuka oleh Pemkab Sumenep.
Normalnya kembali kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah tersebut diawali dengan apel pendidikan di halaman sekolah, dengan Inspektur Upacara Bupati Sumenep, Ach. Fauzi Wongsojudo. Selain itu, juga dihadiri Kapolres, Dandim, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep.
“Kami menginginkan para siswa tetap fokus belajar. KBM tidak boleh terganggu oleh persoalan lahan yang kemarin sempat mencuat,” kata Bupati Sumenep, Ach. Fauzi Wongsojudo.
Penyegelan SMKN 1 Kalianget itu terjadi pada Minggu (17/9/2023). Penyegelan itu dilakukan oleh ahli waris Ach. Dahlan yang disebut sebagai pemilik lahan sekolah.
Penyegelan itu berupa penutupan pagar sekolah dan pemasangan dua spanduk bentang bertuliskan ‘Dilarang Masuk Tanpa Ijin Pemilik Lahan’. Spanduk kedua bertuliskan, ‘Mohon maaf kepada adik-adik siswa atas terganggunya belajar di sekolah ini. Dilarang membuka segel dan melakukan kegiatan apapun di atas tanah sekolah milik alm. Drs. H. Ach. Dahlan, MSi. Kami cukup sabar didzolimi sejak tahun 1996 sampai saat ini tanpa mendapatkan ganti rugi satu rupiah pun.
BACA JUGA:
SMKN 1 Kalianget Sumenep Disegel Ahli Waris, Siswa Tak Bisa Masuk Sekolah
“Kami dari pemerintah kabupaten siap untuk menyelesaikan persoalan ini. Yang penting KBM di sekolah tetap harus berlangsung, karena para siswa ini merupakan aset bangsa,” ujar Fauzi.
Persoalan ganti rugi lahan SMKN 1 Kalianget sempat berlangsung alot. Pemkab telah beberapa kali bertemu dengan ahli waris, membicarakan tentang ganti rugi lahan.
BACA JUGA:
Ditemukan Mayat Perempuan di Pinggir Laut Kalianget Sumenep
Pemkab bersedia membayar sesuai harga awal di keputusan pengadilan yakni Rp2,7 miliar. Namun saat ini pemilik lahan menolak, dan meminta agar pembayaran ganti ruginya mengikuti harga sekarang, mengingat keputusan pengadilan tersebut keluar pada tahun 2005.
“Ada mekanisme secara administratif yang harus dijalani pemerintah daerah. Semuanya harus prosedural. Tapi pada intinya, Pemkab Sumenep siap untuk mentaati apapun keputusan rapat berkaitan dengan penyelesaian ganti rugi lahan,” ungkap Fauzi. [tem/beq]






