Surabaya (beritajatim.com) – Dua mahasiswi dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) ABI Surabaya diadili di PN Surabaya. Keduanya didakwa melakukan pencemaran nama baik lewat media sosial karena mengatakan Nunuk Nurhayati S. S.T., S.E., M.Kes, sebagai janda koruptor.
Korban yang merupakan salah satu pejabat di yayasan STIKES ABI Surabaya inipun tak terima atas tudingan tersebut. Diapun melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dan akhirnya disidangkan di PN Surabaya.
Dua mahasiswa yang menjadi Terdakwa tersebut adalah Ikhawaniar Fristanty dan Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B. Keduanya disidang lantaran menuding korban atas dugaan penyelewengan kampus. Karena merasa nama baiknya dicemarkan, Nunuk pun melaporkan keduanl mahasiswi tersebut ke pihak kepolisian.
Keduanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur didakwa Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam sidang pelapor Nunuk dan temannya juga turut dihadirkan untuk memberikan keterangannya. Nunuk menjelaskan bahwa dalam perkara ini merasa malu nama keluarga besarnya, atas postingan di akun instagram milik Terdakwa atas nama langit_magenta. “Itu semuanya tidak benar yang mulia,” kata Nunuk.
Selain itu dia juga tidak membenarkan adanya surat pernyataan atau mediasi di Polda, yang isinya memberi maaf terhadap para terdakwa. “Itu tidak benar, karena hingga saat ini para terdakwa belum minta maaf, cuma saya sebagai manusia memberi maaf. Cuma proses hukum tetap jalan. Saya minta keadilan Yang Mulia,” terangnya.
Saksi lainnya juga menyampaikan bahwa melihat postingan dari terdakwa di akun instagram milik Terdakwa atas nama langit_magenta dan ada komentarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, pada tahun 2015 terdakwa Ikhwaniar memiliki dan menggunakan akun Instagram (IG) atas nama langit_magenta. Selanjutnya akun IG langit_magenta tersebut diganti namannya dengan nama Akurain__, sedangkan terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B memiliki dan menggunakan akun IG sejak tahun 2013 dengan nama Fiorentina Bintari.
Bahwa pada saat itu dilakukan waktu berada di Kampus Universitas STIKES ABI Surabaya sekitar tanggal 27 Agustus 2019, terdakwa Ikhwaniar Fristanty melakukan postingan di akun IG miliknya atas nama langit_magenta dengan kalimat/kata-kata “Itu si pk 2 (Nunuk Janda) Koruptor” dan “Penyelewengan dana Kampus Oleh Pk 2 (Pembantu Ketua 2)”.
Selanjutnya pada saat berada di rumah, sekitar tanggal 27 Agustus 2019, terdakwa ikhwaniar Meisyaheta Ayu P.B yang membaca postingan terdakwa Ikhwaniar Fristanty di akun IG atas nama langit_magenta memberikan reaksi dengan memberikan komentar melalui akun IG milik terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B atas nama fiorentinabintari dengan memberikan komentar “Nunuk Si Janda Keparat dan #jandakoruptor #jandabutuhnafkah#”
Bahwa akun IG atas nama langit_magenta milik terdakwa Ikhwaniar dan akun IG atas nama fiorentinabintari milik terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B tersebut tidak diprivate, sehingga dapat diakes oleh banyak orang/siapapun selanjunya terhadap postingan yang dilakukan oleh terdakwa Ikhwaniar di akun IG miliknya atas nama langit_magenta dan komentar terdakwa Fiorentina lewat akun IG miliknya atas nama fiorentinabintari terhadap postingan terdakwa Ikhwaniar Fristanty di akun IG miliknya tersebut dapat dilihat oleh orang banyak/secara umum/public pada media sosial IG.
Bahwa terdakwa Ikhwaniar Fristanty membuat postingan di Akun IG atas nama langit_magenta merupakan kelanjutan dari demo yang terjadi di kampus Universitas STIKES ABI Surabaya, sehingga dengan postingan di akun IG miliknya tersebut, terdakwa Ikhwaniar Fristanty berharap mendapatkan dukungan/bantuan dari orang lain terkait adanya perkara/kasus yang terjadi pada kegiatan Demo Mahasiswa pada tuntutan Mahasiswa yakni Mengusut Tuntas Penyelewengan Dana yang diduga dilakukan oleh Nunuk Nurhayati, M.Kes (PK 2:Pembantu Ketua 2) dan agar 10 Dosen yang keluar dari Universitas STIKES ABI Surabaya tersebut agar bisa berkerja/bertugas kembali di Universitas STIKES ABI Surabaya.
Namun atas postingan IG terdakwa Ikhwaniar Fristanty mala membuatnya berurusan dengan hukum. Terdakwa dilaporkan dan berlanjut di pengadilan. [uci/kun]






