Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada Ricky Ade Rianto bin Sony Ade Irawan dalam perkara penyebaran pamflet elektronik bermuatan provokasi yang memicu kerusuhan saat aksi demonstrasi di Gedung Grahadi Surabaya.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Sagung Bunga Mayasaputri dalam persidangan di PN Surabaya. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarluaskan informasi melalui sarana teknologi yang berisi hasutan untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan, serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim dalam putusannya.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Realme 5i warna biru tosca dirampas untuk negara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa dengan pidana enam bulan penjara. Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 247 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebaran tulisan atau gambar yang berisi hasutan agar melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, perkara tersebut bermula pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 11.33 WIB ketika terdakwa berada di rumahnya di kawasan Lempung Tama 1/3, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Saat itu terdakwa menerima pamflet digital dari akun Instagram @surabayaterkini yang bertuliskan “Seruan Aksi Solidaritas, Darurat Kekerasan Aparat”. Pamflet tersebut juga menampilkan gambar kendaraan taktis polisi dengan tulisan “pembunuh” serta kata “polisi” yang dicoret.
Pamflet yang berisi ajakan mengikuti aksi di Grahadi pada pukul 14.00 WIB itu kemudian di-screenshot oleh terdakwa dan dikirimkan ke grup WhatsApp LWS SBY (Lawan Arus Surabaya) yang beranggotakan sekitar 50 orang.
Dalam percakapan grup tersebut, seorang anggota sempat menuliskan pesan bernada kekerasan, “r molotov cak gowo akeh aku,” yang kemudian dibalas terdakwa dengan kalimat “GASSIN MAS WKWKW,” yang dalam persidangan diakui sebagai bentuk dukungan.
Jaksa menilai penyebaran pamflet tersebut berdampak nyata. Dua anggota grup kemudian mendatangi aksi demonstrasi di Grahadi yang berkembang menjadi kericuhan hingga kawasan Delta Plaza.
Keduanya bahkan sempat membeli satu liter pertalite untuk merakit bom molotov sebelum akhirnya ditangkap polisi sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Pasar Keputran. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti dua botol molotov serta satu botol berisi pertalite.
Selain itu, hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri dengan nomor 9666/FKF/2025 menemukan dua file tangkapan layar pamflet provokatif di dalam ponsel milik terdakwa.
Meski tidak ikut turun langsung dalam aksi demonstrasi tersebut, majelis hakim menilai terdakwa secara aktif menyebarluaskan pamflet provokatif yang memicu terjadinya aksi anarkis sehingga perbuatannya dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa. [uci/beq]






