Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan terhadap lima terdakwa dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan Sosialisasi Rencana Peraturan Daerah (Sosraperda) Kabupaten Jember tahun anggaran 2023–2024.
Kasus ini bermula dari dugaan mark-up anggaran yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 5,6 miliar.
Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Ratna Dianing Wulansari, S.H., M.H., didampingi anggota Samhadi, S.H., M.H. dan Dr. H. Agus Kasiyanto, S.H., M.H., M.Kn.
Kejaksaan Negeri Jember menyatakan berhasil membuktikan dakwaan utama terhadap seluruh terdakwa, sekaligus membuka kemungkinan penambahan tersangka lain .
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran konsumsi kegiatan sosialisasi rancangan peraturan daerah di lingkungan Sekretariat DPRD Jember.
Kejari Jember menetapkan lima tersangka: mantan Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan, mantan istri Dedy Dwi Setiawan Yuanita Qomariyah, serta tiga pihak lain yakni Rudy Adrianus Ririhena, Ansori, dan Sugeng Raharjo .
Pada sidang tuntutan awal Juli 2026, jaksa semula menuntut hukuman lebih berat: Dedy Dwi Setiawan dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 698.073.200 subsider 3 tahun; Yuanita Qomariyah dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 682.228.900 subsider 2 tahun 6 bulan; sementara tiga tersangka lain dituntut 4 tahun 6 bulan hingga 6 tahun penjara.
Kini majelis hakim menjatuhkan amar putusan:
1. Rudy Adrianus Ririhena: Terbukti bersalah, dipidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan;
2. Ansori: Terbukti bersalah, dipidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan;
3. Sugeng Raharjo: Terbukti bersalah, dipidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 127.800.200 subsider 1 tahun penjara;
4. Yuanita Qomariyah: Terbukti bersalah, dipidana penjara 4 tahun, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 485.658.550 subsider 5 tahun penjara;
5. Dedy Dwi Setiawan: Terbukti bersalah, dipidana penjara 6 tahun, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 504.478.050 subsider 5 tahun penjara.
Majelis menetapkan uang rampasan tahun 2023 diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban uang pengganti Yuanita Qomariyah, sedangkan uang rampasan tahun 2024 menjadi pengurang bagi Dedy Dwi Setiawan. Barang bukti nomor 1 hingga 281 dikembalikan kepada penyidik untuk pengembangan perkara lain. Seluruh terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Dr. Yadyn, S.H., M.H. menegaskan pihaknya akan melaksanakan putusan pengadilan sepenuhnya, namun proses hukum belum berakhir.
“Semua pihak yang terkait dalam perkara ini akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Siapapun tidak ada yang kebal di mata hukum,” ujarnya.
Mantan penyidik KPK dan Kejaksaan Agung ini menambahkan pihaknya akan mempelajari putusan secara utuh sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Senada disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Ivan Praditya. Ia menyebut ada perintah khusus dalam putusan yang wajib ditindaklanjuti penyidik. “Terkait penjabaran langkah selanjutnya, kami menunggu salinan putusan lengkapnya,” kata Ivan. [uci/ted]






