Bojonegoro (beritajatim.com) – Sejumlah narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan disiplin mendapat penghargaan berupa remisi tahanan saat momen Hari Raya Idul Fitri.
Tahun ini, ada sebanyak 238 narapidana di Lapas Kelas IIA Bojonegoro yang menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah. Ratusan narapidana atau warga binaan yang menerima remisi khusus itu dinilai telah memenuhi syarat dan ketentuan.
“Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana,” ujar Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bojonegoro, Alzuarman, Jumat (8/3/2025).
Warga binaan yang telah menerima remisi khusus hari raya itu di antaranya, RK-I (pengurangan masa tahanan) sebanyak 234 orang, terdiri dari 50 orang mendapat remisi 15 hari, 160 orang mendapat 1 bulan, 22 orang mendapat 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat 2 bulan.
“Kemudian ada empat orang yang mendapat RK-II (langsung bebas), terdiri dari 3 orang mendapat remisi 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 1 bulan,” tambahnya.
Alzuarman menyampaikan, bahwa komitmen Lapas Bojonegoro dalam menjalankan pembinaan dengan memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi. “Kami akan terus melaksanakan program pembinaan, perawatan, dan pengamanan bagi warga binaan agar mereka siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tambahnya.
Untuk diketahui, pemberian remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah itu dilakukan secara serentak seluruh Lapas/Rutan Se-Indonesia dengan dipimpin oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Melalui Zoom Meeting.
Acara tersebut mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.01.01-118 tanggal 26 Maret 2025 serta Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-416, 417, 517, 521.PK.05.04 Tahun 2025.
Pemberian remisi di Lapas Bojonegoro dihadiri oleh Kalapas, pejabat struktural, staf jajaran, serta enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai perwakilan penerima remisi. [lus/ian]






