Blitar (beritajatim.com) – Rencana Pemerintah Desa (Pemdes) Tlogo untuk mendirikan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di atas lahan eks bangunan sekolah harus membentur tembok tebal. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar secara resmi menolak permohonan hibah aset eks Gedung UPT SD Tlogo I.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdianto, membenarkan adanya surat permohonan hibah dari Pemdes Tlogo. Aset yang diincar mencakup area yang cukup luas, mulai dari eks Kantor UPT Dinas Pendidikan, rumah dinas, perpustakaan, hingga ruang kelas bekas SDN Tlogo I.
Namun, hasil verifikasi di lapangan melalui Dinas Pendidikan justru mengungkap fakta yang kontras dengan rencana tersebut. Berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan, bangunan di sisi barat yang terdiri dari enam ruang kelas, ruang kepala sekolah, hingga MCK itu masih aktif digunakan untuk proses belajar siswa SDN Tlogo II pasca-merger. Atas pertimbangan utama fungsi pendidikan tersebut, permohonan hibah yang diajukan pihak desa ditolak.
“Dari dinas pendidikan melalui surat keterangan dari kepala dinas pendidikan bahwasanya bangunan eks UPT SDN Tlogo 1 Kanigoro yang sebelah barat ruang kepala sekolah, hingga MCK itu masih aktif digunakan untuk proses belajar siswa SDN Tlogo II pasca-merger,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdianto pada Sabtu (24/1/2026).
Dengan kondisi tersebut maka rencana hibah eks UPT SDN Tlogo 1 pun ditolak. Rencana pembangunan koperasi desa merah putih di lingkungan eks UPT SDN Tlogo 1 pun tak bisa direalisasikan.
“Untuk permohonan hibah belum bisa dipenuhi,” tandasnya. [owi/beq]






