Surabaya (beritajatim.com) – Usai terungkap adanya praktik kekerasan dan penganiayaan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Shelter Anak Gayungan, Jalan Injoko, Surabaya, Surabaya Children Crisis Center (SCCC) mendesak pemerintah kota (pemkot) Surabaya agar mengembalikan fungsi rumah aman anak yang dianggap telah melenceng dari tujuan awal.
Dihubungi beritajatim.com, Sulkhan Alif ketua SCCC mengatakan jika saat ini Shelter anak Gayungan telah bergeser fungsinya. Hal itu bisa dilihat dari teralis besi yang terpasang di berbagai sudut ruangan. Sehingga, Shelter anak yang bertujuan agar anak-anak bisa diterima kembali di masyarakat pasca membuat kesalahan menjadi tidak tercapai.
“Konsepnya sudah diatur di peraturan Mensos, bahwa shelter anak itu tidak boleh ada teralis. Mereka ini anak-anak bukan tahanan. Akhirnya semangat untuk melindungi anak-anak hilang,” ujar Alif.
Menurut Alif, Kesan Shelter anak yang semula rumah aman, sekarang berubah menjadi penjara yang menampung anak-anak. Kekerasan dan penganiayaan di Shelter Anak Gayungan bisa menjadi contohnya. Ternyata setelah serangkaian penyelidikan mendalam oleh penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes, menemukan ada dua orang lain petugas jaga yang melakukan kekerasan. Padahal, SCCC hanya melaporkan satu orang.
“Jika dari pengakuan korban, setiap masuk mereka disuruh merangkak oleh penjaga-penjaga itu. Artinya kan sudah seperti penjara. Ini sudah melenceng dari semangat UU perlindungan anak,” imbuh pria kurus berkumis tersebut.
Dari kasus ini, SCCC mendorong agar ada perombakan besar-besaran terkait SOP yang berlaku di rumah aman anak. Alif menegaskan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di tempat lain khususnya di Surabaya yang menyandang predikat kota layak anak.
“Di rumah aman anak itu kan tidak mengenal penjaga, adanya ayah shelter, ibu shelter dan kakak shelter. Petugas penjagaan hanya di luar tidak boleh masuk ke dalam ‘rumah tangga’ Shelter,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan tiga oknum anggota Linmas Surabaya yang melakukan penganiayaan dan kekerasan kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Shelter Gayungan, Jalan Injoko pada Selasa (28/02/2023) kemarin.
[berita-terkait number=”3″ tag=”polrestabes-surabaya”]
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo menjelaskan jika penetapan tiga tersangka tersebut usai dilakukan serangkaian penyelidikan. Walaupun, yang menjadi terlapor hanya satu orang berinisial B, namun polisi menemukan dua orang lain yang ternyata juga melakukan kekerasan dan penganiayaan kepada ABH lain berinisial PA (33) dan IM (43).
“Sudah ditingkatkan status tersangka, ada dua orang lain tapi melakukannya tidak disaat yang bersamaan. Berbeda-beda (waktu),” kata Wardi.
Penetapan tiga tersangka tersebut, usai polisi memeriksa tujuk saksi yang terdiri dari terlapor, korban, hingga sejumlah orang yang bekerja di shelter anak Gayungan.
“Masih ada beberapa yang perlu kita dalami termasuk pengakuan tersangka yang mengoles mata korban dengan obat mata dan bukan balsem. Nanti kita kroscek lagi,” imbuh Wardi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 dengan ancaman pidana 3 tahun penjara. (ang/ted)






