Lamongan (beritajatim.com) – Petugas Kepolisian Lamongan berhasil mengamankan satu keluarga yang nekat memalsukan surat rapid tes antigen. Pemalsuan surat itu sengaja dilakukan agar bisa memuluskan mudik dengan mengelabui petugas saat Operasi Ketupat Semeru 2021.
Diketahui, satu keluarga yang terdiri atas lima orang itu bermaksud balik ke tempat asalnya di Bogor, Jawa Barat. Saat terjaring operasi pada beberapa hari lalu, di Alun-alun Lamongan, salah satu dari mereka, berinisial EN, mencoba untuk menunjukan 5 lembar surat rapid tes antigen. Nahasnya, Petugas mengetahui bahwa surat yang dibawa tersebut palsu.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada mereka. Alhasil, mereka nekat memalsukan surat Rapid Tes Antigen karena ingin pulang mudik ke kampung halaman di Kecamatan Sekaran.
“Kita tangkap satu keluarga yang kedapatan membawa surat keterangan palsu bebas COVID-19 saat operasi Semeru beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Jum’at (21/5/2021) saat konferensi pers di Mapolres Lamongan.
Menurut Miko, surat rapid tes antigen palsu yang dibawa satu keluarga tersebut, dibuat, ditandatangani sendiri, tidak disertakan nama Lembaga Rumah Sakit maupun Klinik. EN juga mengakui bahwa dirinyalah yang membuat dan mengedit hasil rapid test milik temannya yang dikirim bentuk Word melalui pesan singkat.
“Mereka buat sendiri surat itu, jadi tidak mencantumkan nama Rumah Sakit atau Klinik kesehatan serta rekomendasi dari dokter,” terangnya.
Padahal jika ingin mendapatkan surat bebas COVID-19 mereka wajib melakukan tes terlebih dahulu di rumah sakit atau klinik kesehatan. Surat rapid tes antigen itupun harus mendapatkan rekomendasi dari dokter atau tenaga medis.
“Beruntung petugas kami mengetahui hal itu sehingga segera ditindaklanjuti. Petugas sempat curiga karena plat kendaraan dari luar daerah,” beber Miko.
[berita-terkait number=”4″ tag=”lamongan”]
Kendati sempat diamankan di Mapolres Lamongan, satu keluarga itu dilepaskan kembali. Dikarenakan Pihak Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Pihaknya hanya melakukan pembinaan supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
Sementara itu, sesuai data Polres Lamongan, ada sebanyak 1.692 pengendara yang hendak mudik diminta putar balik. Dalam Operasi Ketupat Semeru ini, petugas membuat 4 posko penyekatan. Hal ini dimaksudkan supaya tidak ada kluster baru setelah Lebaran. [riq/but]







