Ringkasan Berita:
- Satreskrim Polres Pamekasan mengungkap tujuh kasus pencurian dalam kurun satu pekan.
- Delapan tersangka berhasil diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Pamekasan.
- Barang bukti yang disita meliputi sepeda motor, telepon genggam, alat las, mesin pompa air, hingga speaker.
- Para tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Pamekasan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi berbeda dalam kurun waktu satu pekan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, telepon genggam, alat las, mesin pompa air, hingga speaker.
Kasus pertama terjadi di sebuah rumah di Dusun Pandian, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan. Polisi mengamankan tersangka berinisial JH (22), warga Desa Blumbungan. Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Yamaha Viva X tahun 2006 bernomor polisi M 6472 A serta satu unit alat las.
Kasus kedua diungkap di pinggir Jalan Raya Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan FD (38) sebagai tersangka dan menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi di pinggir jalan Desa Pademawu, Kecamatan Pademawu. Polisi menangkap HR (43), warga Desa Darma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Dari tangan tersangka diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Pengungkapan berikutnya dilakukan di sebuah ruko milik PT Trimangun Perkasa di Jalan Raya Teja, Kelurahan Jungcangcang, Kabupaten Pamekasan. Polisi mengamankan SR (67), warga Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 bernomor polisi M 2665 BX.
Kasus kelima terjadi di sebuah toko sembako di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu. Polisi menangkap dua tersangka, yakni ZA (25) dan IAP (20), yang merupakan warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih bernomor polisi M 3634 BY.
Selanjutnya, kasus keenam berhasil diungkap di sebuah konter telepon seluler di Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar. Polisi mengamankan MM (41), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Dari lokasi kejadian disita empat unit telepon genggam, yakni Infinix Smart 10 Plus, Vivo Y400, Vivo Y29, serta satu dus ponsel Redmi 14C.
Kasus ketujuh terjadi di sebuah rumah di Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar. Polisi menangkap AD (23), warga Desa Lesong Laok, Kecamatan Batumarmar. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6369 BT, satu unit mesin pompa air, dan satu unit speaker box merek Sharp.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya.
“Kasus ini sekaligus menjadi peringatan, bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pamekasan,” kata AKP Yoyok Hardianto, Rabu (1/7/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun, serta Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun, disesuaikan dengan peran masing-masing.
“Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing,” tegasnya.
AKP Yoyok juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana pencurian.
“Oleh karena itu kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” pungkasnya. [pin/beq]






