Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan menangkap dua orang tersangka berinisial SE (51 tahun) dan SA (28) warga Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, dalam kasus kepemilikan bahan peledak tanpa izin berupa petasan yang hendak digunakan menyambut Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Selain dua orang tersebut, terdapat dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja keduanya masih dalam status pencarian, yakni inisial BH (30) dan SN (29) warga Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
“Smentara kami mengamankan dua orang tersangka, yakni inisial SE (51 tahun) dan inisial SA (28) warga Desa Sentol, Pademawu. Sementara dua tersangka lain, yakni BH (30) dan SN (29) warga Desa Sentol, dalam tahap pencarian,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, Jum’at (29/4/2022).
Dari dua tersangka yang sudah ditangkap, SE sebagai pemilik tempat penyimpanan sekaligus proses pembuatan petasan. Sedangkan SA sebagai penyedia mesiu dan pembuat petasan. Keduanya ditangkap petugas sekitar pukul 23:00 WIB, Kamis (28/4/2022) malam.
[berita-terkait number=”4″ tag=”polres-pamekasan”]
“Sementara tersangka inisial BH dan SN sebagai penyedia kertas, sumbu dan alat lainnya, keduanya dalam status pencarian.. Berdasar pengakuan tersangka, semua bahan petasan merupakan hasil kerjasama mereka. Dibuat menggunakan mesiu yang dibeli melalui online untuk menyambut Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” ungkapnya.
Setelah mendapat keterangan dari dua tersangka yang kita tangkap, termasuk dari beberapa saksi dalam kasus ini. Selanjutnya petugas mengamankan sejumlah barang bukti alias BB ke Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81, guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut
Akibat kasus tersebut, tersangka terjerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman sementara penjara 20 tahun. [pin/but]






