Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota menangkap seorang pria berinisial FM (31) warga Mulyorejo, Sukun, Kota Malang usai merampok sebuah konter dan menggondol 14 unit iPhone pada Minggu (24/5/2026). Usut punya usut dia nekat merampok karena kecanduan judi online atau judol.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto mengatakan, imbas perampokan ini korban merugi hingga Rp60 juta. Sedangkan barang bukti yang diamankan hanya tersisa Rp100 ribu sisanya habis untuk bermain judol.
“Setelah mencuri ponsel dijual batangan harga sekitar Rp5 sampai Rp6 juta. Yang sudah dijual ada 13 unit melalui marketplace. Satu unit dipakai sendiri,” kata Didik, Selasa, (30/6/2026).
Didik menuturkan bahwa pelaku melakukan aksi perampokan saat toko sudah tutup. Pelaku datang ke TKP yakni Konter Dinasty Apple di Jalan Nusakambangan sekira pukul 00.16 WIB lalu menggasak 13 unit iphone.
“Jadi korban meninggalkan toko yang sudah dikunci setelah tutup sekitar pukul 23.00 WIB. Esok paginya, korban mendapati pintu belakang terbuka dan etalase rusak,” ujar Didik.
Korban yang terkejut mendapati 14 unit iPhone berbagai tipe yang dipajang di etalase hilang. Korban lalu memantau rekaman CCTV, diketahui seorang pria mengenakan helm hitam dan membawa ransel mengambil seluruh ponsel yang hilang itu. Polisi yang melakukan identifikasi lantas menangkap FM di Sukun.
Hasil penjualan belasan ponsel itu sebagian besar digunakan untuk bermain judi online. Sebagian digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari hari. Saat diringkus, petugas hanya mendapati sisa uang itu tinggal Rp 100 ribu.
“Jadi barang bukti yang diamankan ada 12 kotak dus iPhone, 1 iPhone yang mau dipakai sendiri, helm hitam sesuai yang ada di CCTV dan uang Rp100 ribu. Uang itu sisa penjualan curiannya,” tutur Didik.
Akibat perbuatannya, FM dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (luc/but)






