Gresik (beritajatim.com) – Selama bulan April 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus tindak kriminal dengan total 22 tersangka yang telah diamankan. Keberhasilan ini mencerminkan upaya serius aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Gresik.
“Bulan lalu kami bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 15 kasus dengan total 22 tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni Aziz, Selasa (6/5/2025).
Pengungkapan kasus tersebut terdiri atas berbagai tindak pidana. Di antaranya 7 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 8 tersangka, 3 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 5 tersangka, dan 1 kasus pencurian ringan dengan 1 tersangka.
Selain itu, turut diungkap 2 kasus pengeroyokan dengan 6 tersangka, 1 kasus pembuangan bayi dengan 1 tersangka, serta 1 kasus penipuan dan penggelapan dengan 1 tersangka.
“Dari semua kasus dan 22 tersangka itu, barang bukti yang disita pun beragam. Diantaranya, uang tunai Rp85 juta, sepeda motor, perhiasan emas, mobil, senjata tumpul, serta berbagai alat bantu kejahatan seperti linggis dan kunci L. Selain itu, dalam kasus curanmor saja berhasil diamankan 5 unit sepeda motor,” imbuhnya.
Beberapa kasus yang menjadi perhatian publik, seperti pembuangan bayi dan pengeroyokan, berhasil diungkap dalam waktu singkat berkat partisipasi masyarakat dan kerja keras personel kepolisian di lapangan.
“Meski sejumlah kasus berhasil diungkap. Saya kepada masyarakat agar terus waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan,” imbuhnya.
AKP Abid Uais juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan tindak kejahatan atau aktivitas mencurigakan. Menurutnya, kecepatan informasi dari warga sangat membantu kinerja kepolisian.
“Segera melapor bila ditemukan ada kasus tindak pidana. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti demi kenyamanan bersama,” pungkas Abid. [dny/suf]






