Surabaya (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya meminta PD Pasar Surya (PDPS) ikut menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di halaman Pasar Keputran. Ini lantaran area tersebut sudah masuk wilayah pasar.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, mengatakan pihaknya rutin menertibkan PKL di pedestrian Pasar Keputran. Kecuali untuk PKL di halaman Pasar Keputran.
“Kita sudah rutin melakukan penertiban PKL yang berjualan di pedestrian. Tapi kalau yang di halaman Pasar Keputran itu menjadi kewenangan PD Pasar Surya,” kata M Fikser, Rabu (10/1/2024).
Fikser menyatakan, SOP Satpol PP adalah memastikan tidak ada PKL yang berjualan di pedestrian dan badan jalan kawasan Pasar Keputran. Di samping itu, pihaknya juga bertugas memastikan arus lalu lintas di kawasan itu berjalan lancar.
“Tapi kalau (pedagang) yang di dalam batas pedestrian, itu kewenangannya PD Pasar Surya. Kita atur pedestrian sama akses jalan, SOP kita adalah tidak ada PKL berjualan di pedestrian. Jadi kita sudah tahu titik-titiknya jam-jam berapa itu,” kata Fikser.
Penertiban sepatutnya juga berlaku pada PKL di halaman Pasar Keputran. Ini agar penertiban bisa berjalan optimal.
“Setiap hari bahkan setiap malam anak-anak (anggota Satpol PP) kita di lapangan. Tapi kalau di dalam halaman pasar juga tidak bisa tertib, kan percuma kita lakukan penertiban berbulan-bulan,” ujar Fikser.
Karena itu, Fikser berharap PD Pasar Surya bisa bekerja sama dengan Satpol PP untuk menertibkan pedagang di halaman Pasar Keputran.
Ia pun menyarankan PD Pasar Surya agar pedagang yang berjualan di bawah bisa didorong naik ke lantai atas. Sehingga halaman pasar dapat dipakai untuk parkir kendaraan.
“Makanya kita sarankan yang jualan di bawah didorong naik, supaya di sana bisa dipakai parkir motor, biar aktif. Karena kalau di dalam pasar kan kewenangannya PD Pasar Surya, kami yang ada di luar pasar,” pungkas Fikser. [asg/beq]






