Surabaya (beritajatim.com) – Satpol PP Surabaya menyegel Chug Bar Wiyung, Kamis (04/01/2023) kemarin. Penyegelan itu karena Chug Bar Wiyung nekat menjual minuman keras (miras) tanpa memiliki izin alias ilegal.
Ketua Tim Kerja Penyelidikan dan Penyidikan, Bagus Tirta mengatakan pihaknya menyegel Chug Bar setelah mendapat bantuan penertiban (bantip) dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag). Chug Bar Wiyung dinyatakan melanggar lantaran menjual minuman beralkohol tipe A, B dan C yang tak memiliki izin. Selain itu, Chug Bar juga melakukan pelanggaran terkait izin usaha.
“Penyegelan ini menindaklanjuti dari bantip yang mana Chug Bar ini melanggar Perwali no. 116 tahun 2023. Chug bar Wiyung ini izinnya restoran namu jual minuman beralkohol,” kata Bagus.
Sebelum dilakukan penyegelan, pihak Chug Bar Wiyung telah diberikan 3 kali surat teguran dari Dikopdag dan 1 surat dari Satpol PP Surabaya. Bagus menjelaskan kalau penyegelan yang dilakukan ini bersifat sementara.
“Prosedur yang disampaikan sudah lengkap, kami sudah kirim surat pemberitahuan, surat teguran sampai SK penyegelan sudah kami berikan,” ucap Bagus.
Sebelumnya, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dikopdag) kota Surabaya telah memberikan peringatan kepada manajemen Chug Bar Wiyung sebanyak 3 kali agar tidak menjual Mihol karena tidak mempunyai izin. Namun, peringatan itu tidak diindahkan oleh pihak manajemen. [ang/aje]






