Kediri (beritajatim.com) – Petugas Satpol PP Kabupaten Kediri kembali menjaring pengamen anak di Simpang Empat Bogo, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri dalam sebuah razia.
Yang mengejutkan, anak ini sudah pernah terjaring razia sebelumnya, pada 4 Februari 2024 dan bahkan telah mendapatkan pembinaan khusus dari Dinas Sosial dan DP2KBP3A Kabupaten Kediri.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, mengungkapkan beberapa fakta terkait kasus ini.
Fakta yang ditemukan, anak tersebut sebelumnya telah dibina dan diberikan pendampingan. Orang tua juga sudah pernah dipanggil dan diberikan pemahaman terkait eksploitasi anak.
Dugaan eksploitasi anak semakin kuat karena anak tersebut kembali ditemukan mengamen di lokasi yang sama.
Melihat kondisi ini, Satpol PP Kabupaten Kediri segera mengambil langkah tegas dengan menyerahkan anak beserta orang tuanya kepada Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Langkah ini diambil untuk melindungi anak dari eksploitasi dan memastikan hak-haknya tetap terlindungi,” ujar Kaleb Untung Satrio.
Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi, bukan malah dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi. “Mari bersama mencegah eksploitasi anak dengan lebih peduli dan melaporkan jika menemukan kasus serupa di sekitar kita,” ajaknya. [nm/beq]






