Bangkalan (beritajatim.com) – Satnarkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap sepasang saudara yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku, berinisial S (39) dan adiknya MY (26), kedapatan mengedarkan barang haram tersebut. S diketahui merupakan warga Kecamatan Tragah, Bangkalan, serta seorang residivis kasus narkoba yang diduga mendapatkan barang dari seorang pemasok berinisial U asal Burneh.
“Berdasarkan keterangan pelaku, barang tersebut didapat dari temannya berinisial U,” jelas Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Kamis (31/10).
Febri mengungkapkan bahwa setelah menerima narkoba, S kemudian memecah barang tersebut menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali. Sang adik, MY, turut terlibat dalam proses penjualan ini. Polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 49 gram yang sudah dipecah menjadi paket kecil, dengan tiap gramnya menghasilkan keuntungan sekitar Rp 300 ribu bagi pelaku.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa hasil dari penjualan narkoba ini digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membiayai pendidikan anaknya.
“Pelaku mengaku keuntungan dari penjualan narkoba ini digunakan untuk biaya sekolah dan kebutuhan ekonomi keluarganya,” tambahnya.
Selama penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat total 49,46 gram beserta timbangan digital untuk mendukung aktivitas mereka. (ted)






