Malang (beritajatim.com) – Sarung ternyata bukan pakaian asli orang Indonesia, kain ini masuk ke Indonesia sekitar abad ke-14 seiring masuknya Islam ke Indonesia. Salah satu teori masuknya Islam ke Indonesia berasal dari Arab, termasuk Yaman (Hadramaut).
Dr. H. M. Nurul Humaidi, M.Ag. selaku dosen Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menjelaskan, sarung diperkenalkan oleh orang-orang Hadramaut (Yaman) ketika mereka datang ke Indonesia.
Akibat interaksi, masyarakat Indonesia meniru kaum pendatang dari Yaman. Namun, orang Hadramaut memakai sarung bukan sebagai pakaian resmi, melainkan sebagai pakaian tidur atau pakaian santai.
“Sarung punya manfaat yang sama dengan pakaian yang lain untuk penutup aurat dan sebagai ekspresi dari sopan santun dalam masyarakat. Awalnya dikenakan oleh pendatang dari Yaman yang beragama Islam, oleh sebab itu penganut Agama Islam di Indonesia juga mengikuti cara muslim pendatang itu,” ungkap Nurul Hamdani.
Saat penjajah Belanda datang dengan pakaian model Eropa, bangsa Indonesia yang menganut agama Islam semakin menguatkan jati diri dengan sarung. Hal itu dilakukan sebagai upaya menolak orang Eropa dan atribut yang dikenakan alias pakaian ala Eropa.
“Bisa dikatakan, sarung merupakan salah satu bentuk perlawanan masyarakat muslim Indonesia terhadap Belanda. Bahkan saat itu, sampai ada fatwa yang mengharamkan model pakaian seperti Belanda (penjajah.red). Sarung lah kemudian menjadi atribut yang mengandung identitas keagamaan Islam,” ucap dosen FAI UMM ini.

Tidak banyak negara yang mengenal pakaian sarung sebagai pakaian resmi. Namun, selain di Indonesia, sarung dikenal masyarakat muslim di Malaysia dan Brunei. Dua negara ini masih serumpun dengan Indonesia yang disebut bangsa Melayu.
Namun, tidak ada dalil yang secara tegas menganjurkan atau mengharuskan memakai memakai sarung untuk berpakaian atau beribadah. Dalil yang ada hanyalah menutup aurat dan menghiasi tubuh.
Nurul menjelaskan bahwa sarung merupakan produk budaya Indonesia yang diadopsi dari kaum pendatang dari Yaman. Maka, sarung boleh digunakan atau tidak digunakan, sama seperti model pakaian yang lain.
“Masyarakat boleh memakai pakaian apapun, selama fungsinya untuk melindungi tubuh, menutup aurat, dan berdasarkan asas kepantasan,” tutupnya. (dan/ted)






