Bondowoso (beritajatim.com) — Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, memberikan sejumlah catatan tajam terkait kondisi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bondowoso, mulai dari proses pengangkatan pejabat hingga keberlangsungan keuangan dan manajemen perusahaan.
Ia menyoroti penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM yang saat ini menjabat. Menurutnya, jika statusnya memang Plt, maka penunjukan tersebut sah dilakukan langsung oleh bupati tanpa melalui proses seleksi terbuka (open bidding) atau asesmen.
“Yang saya dengar pada waktu itu adalah Plt (Dirut PDAM). Kalau Plt ya sama dengan eselon II. Kalau Plt tanpa melalui open bidding, tanpa melalui asesmen, terserah bupati. Jadi penunjukan. Dalam keadaan kosong silakan Pak Bupati menunjuk. Tapi kalau pimpinan OPD secara definitif kan harus melalui open bidding,” ujarnya pada BeritaJatim.com.
Ahmad Dhafir mempertanyakan apakah proses pengangkatan secara definitif telah sesuai regulasi. Jika tidak sesuai, menurutnya, maka pengangkatan tersebut berpotensi cacat hukum.
“Pertanyaan, apakah proses definitif itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada? Kalau tidak sesuai, maka cacat secara hukum. Maka sebaiknya segera diakhiri,” tegasnya.
Ketua DPC PKB Bondowoso ini juga menyayangkan pernyataan sejumlah pihak yang dinilai bertentangan dengan arahan Sekretaris Daerah (Sekda).
“Saya menyayangkan kalau ada statement dari bawahan Pak Sekda yang kontraproduktif. Bukan berarti ini paduan suara, tidak. Tentu harus berdasarkan kajian regulasi. Saya berkeyakinan yang disampaikan Pak Sekda itu sudah benar,” tambahnya.
Mengenai kondisi keuangan PDAM yang disebut-sebut mengalami kerugian, Ketua DPRD menilai perlu dilakukan audit independen. Ia mengungkapkan bahwa permintaan audit terhadap aset PDAM sebenarnya telah disampaikan sejak lama oleh DPRD.
“Saya kira audit independen penting. Itu yang telah disampaikan oleh DPRD dari awal. Kenapa Perda Perusahaan Umum Daerah itu tidak segera ditetapkan oleh DPRD? Ada permintaan yang sampai saat ini belum terealisasi yaitu audit investigasi terhadap aset,” jelasnya.
Menurutnya, perubahan status dari PDAM ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) harus disertai data aset yang jelas, termasuk jumlah utang dan kerugian.
“Pergeseran dari PDAM ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) itu kan harus berdasar pada data aset. Kita punya aset apa saja? Karena ini tentu PDAM akan dihapus setelah disahkan perda baru tentang Perumda. Aset yang ada berupa apa saja? Utang PDAM itu berapa? Kerugian PDAM itu sampai berapa? Keuntungan PDAM itu berapa?” papar Dhafir.
Ia menegaskan, jika keuangan dan manajemen PDAM tidak segera dievaluasi, dikhawatirkan akan menjadi beban bagi APBD. Bahkan, ia menyarankan evaluasi karyawan, khususnya jika terdapat “titipan” yang tidak produktif.
“Maka bersihkan. Sesuaikan dengan kemampuan anggaran. Evaluasi kembali karyawannya, mungkin ada titipan-titipan yang gak bisa kerja, berhentikan,” sarannya.
Namun jika kinerja karyawan sudah bagus, maka bisa terus dilanjutkan. Sebab, karyawan yang tidak berkompeten hanya akan menjadi beban bagi perusahaan. “Daripada jadi beban biaya PDAM? Jangan sampai dijadikan alasan rugi rugi rugi, kan gitu,” tegasnya.
Ia juga menyinggung bahwa DPRD baru akan menyetujui penyertaan modal ke Perumda jika seluruh data aset dan tata kelolanya telah jelas.
“Setelah nanti ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Daerah pasti ada penyertaan modal. Tapi kan kami akan menyetujui penyertaan modal itu manakala asetnya jelas,” katanya.
Ketua DPRD mengingatkan agar pengalaman buruk dari kasus PT Bogem, yang mendapat penyertaan modal hampir Rp 3 miliar namun tak jelas arahnya, tidak terulang kembali.
“Makanya DPRD berkali-kali dari dulu mengatakan segera diaudit, bahkan blokir rekeningnya, audit independen, kalau memang ada unsur pidananya silakan proses secara hukum. Sehingga jelas ini menyangkut pertanggungjawaban uang rakyat,” tegasnya. (awi/ian)






