Ngawi (beritajatim.com) – Polres Ngawi mengungkap kasus rudapaksa dengan korban seorang anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum santri. Pelaku berusia 28 tahun dan beralamat di Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/28/V/2025/SPKT/POLRES NGAWI/POLDA JATIM, tertanggal 14 Mei 2025. Korban, seorang anak berusia 17 tahun, dirupaksa pelaku di dalam sebuah kos di Ngawi pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.
Kronologi bermula pada 6 Mei 2025, ketika orang tua korban dipanggil oleh guru BK di sekolah dan ditunjukkan foto serta video korban. Setelah dipanggil, korban mengakui bahwa foto dan video tersebut adalah dirinya.
Korban kemudian menceritakan kepada orang tua dan guru BK bahwa ia telah dirudapaksa pelaku di sebuah kos di Ngawi. Foto dan video tersebut dibuat oleh tersangka saat kejadian berlangsung.
Pelaku menggunakan foto dan video tersebut untuk mengancam korban agar bersedia melakukan persetubuhan lagi di Nganjuk. Namun, korban tidak menepati janji tersebut.
Pelaku pun marah karena telah membayar biaya kos sebesar Rp200 ribu di Nganjuk. Karena takut foto dan videonya tersebar, korban akhirnya mengganti biaya kos tersebut sebesar Rp300 ribu.
“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan memanfaatkan kondisi korban yang baru pindah dari luar pulau dan tidak memiliki teman. Pelaku mendekati korban dengan berpura-pura menjadi teman yang baik dan mengajaknya berpacaran. Setelah itu, ia mengajak korban jalan-jalan keliling kota Ngawi sebelum membawanya ke kos untuk dicabuli dan disetubuhi,” terang Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.
Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui bahwa terlapor adalah seorang santri di salah satu pondok pesantren di Nganjuk, Satreskrim Polres Ngawi melakukan dua kali pemanggilan.
Karena pelaku tidak hadir, polisi mengeluarkan surat perintah membawa saksi dan akhirnya menjemput tersangka pada 23 Juli 2025 untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Polres Ngawi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban lain dari pelaku yang sama untuk segera melapor ke pihak kepolisian. [fiq/beq]






