Tuban (beritajatim.com) – Kantor Bersama SAMSAT Tuban mengajak masyarakat untuk manfaatkan pembebasan atau pemutihan pajak daerah tahun 2023.
Sesuai dengan Pergub nomor 188/176/KPTS/013/2023 yang berlaku di seluruh Jawa Timur yaitu program dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sebagaimana tertuang pemutihan pajak bebas denda, bebas BBN II, dan bebas progresif hanya cukup bayar pajaknya saja.
Kasi Pembayaran dan Penagihan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Jatim di Tuban, Taslim mengatakan bahwa pembebasan atau pemutihan pajak daerah tahun 2023 telah dilaksanakan sejak 14 April sampai dengan 14 Juli 2023. “Antusias masyarakat cukup bagus. Untuk hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan, misal kepadatan telah kita antisipasi sebelumnya,” ujar Taslim. Rabu (24/05/2023).
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/pendidikan-kesehatan/disbudporapar-tuban-kirim-6-pelajar-ikuti-seleksi-paskibraka-jatim/
Lanjut, pemutihan pajak pada saat lebaran kemarin sempat mengalami peningkatan, sebab masyarakat sebelum bepergian, pajak kendaraan sudah dilunasi dan melengkapi surat-suratnya. “Kalau hari biasa seperti sekarang ya normal, tapi biasanya jelang berakhir mulai padat lagi,” kata Taslim.
Bersumber dari data milik KB Samsat Tuban, target capaian secara keseluruhan pajak kendaraan di Kabupaten Tuban pada tahun 2023, Januari hingga masuk bulan Mei telah mencapai angka 43,12 persen.
“Pada pemutihan pajak kali ini seperti pembebasan pajak sebelumnya, yaitu bebas denda, bebas BBN II, dan bebas progresif. Masyarakat cukup bayar pajaknya saja,” terang Taslim.
Ia berpesan dengan adanya pemutihan ini, banyak masyarakat memanfaatkan untuk balik nama, sebab jika kendaraan sudah atas nama sendiri untuk ke depannya saat melunasi pajak lebih mudah.
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polres Tuban, Iptu Dyah Ayu Mirda mengungkapkan, Satlantas Polres Tuban telah bekerjasama dengan Bapenda dan Jasa Raharja dalam pemutihan ini dan sudah diantisipasi sebelumnya.
“Pelayanan pemutihan tahun ini, selain di kantor Samsat Tuban masyarakat juga dapat memanfaatkan langsung di kantor pelayanan Samsat Rengel dan Jatirogo,” ucap Iptu Dyah Ayu Mirda.
Wanita yang akrab disapa Dyah ini juga menambahkan, selama program pemutihan, antusias masyarakat per hari sedikitnya ada 400 pemohon. Jika dicampur dengan pajak tahunan, mutasi dan pemohon lainnya dapat menembus angka 1.000 pemohon.
“Masyarakat kadang salah persepsi, program pemutihan diartikan gratis semuanya, padahal pajak tetap dibayarkan tapi tidak ada denda,” paparnya.
Hal ini lah yang perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa dengan adanya pemutihan pajak kendaraan hanya bebas denda, bebas BBN II, dan bebas progresif. Tapi tetap membayar pajak. Sehingga, pihaknya mengimbau, agar program pemutihan ini dapat dimanfaatkan masyarakat, sebab Dyah juga tidak tahu apakah nanti program ini diperpanjang atau dihentikan sampai batas waktunya.
“Silakan masyarakat yang telat pajak atau nunggak dapat memanfaatkan momen ini. Yang pajak tahunan bayar di MPP juga bisa, kalau pajak 5 tahunan bisa datang di Jatirogo atau Rengel sudah bisa,” tutup Dyah. [ayu/kun]
![Samsat Tuban Buka Pemutihan Pajak Bebas Denda, Terakhir 14 Juli 2023 Kasi Pembayaran dan Penagihan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Jatim di Tuban, Taslim saat diruang kerjanya. [Foto:Diah Ayu/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/05/IMG-20230524-WA0010.jpg)





