Surabaya (beritajatim.com) – Sidang dugaan suap dengan Terdakwa Hendro Kasiono (advokat) dan Moch Hamdan (panitera pengganti) kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Surabaya. Ada tiga saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga saksi tersebut satu diantaranya adalah Lilia Mustika Dewi, saksi adalah sekretaris di kantor hukum Terdakwa Hendro Kasiono. Pada awalnya, saksi sempat ditegur oleh Jaksa KPK lantaran memberikan jawaban yang tidak sesuai dengan pertanyaan Jaksa.
Jaksa KPK merasa janggal dengan ketidak tahuan saksi terkait permohonan yang dimohonkan Achmad Prihantoyo dan Usman terkait pembubaran PT Soyu Giri Premedika (SGP).
Saksi mengatakan tak tahu menahu, karena tugas saksi di kantor hukum Terdakwa hanya mengurusi masalah administrasi kantor seperti membeli air, membayar tagihan air, tagihan listrik.
Jaksa KPK pun kemudian membeberkan transkrip percakapan antara saksi dengan terdakwa Hendro Kasiono, jaksa KPK menanyakan sebuah kalimat yang bunyinya uang sudah diberikan hakimnya.
Saksi menjawab bahwa terdakwa Hamdan ada meminta uang untuk diberikan ke hakim Itong, itu maksud dari kalimat tersebut. Namun, saksi tak melihat penyerahan uang yang dilakukan Terdakwa Hendro kepada hakim Itong.
Jaksa KPK kemudian menanyakan pada saksi kalimat dikondisikan. Apa arti dikondisikan itu? Saksi pun menjawab agar permohonan yang diajukan terdakwa Hendro Kasiono melalui terdakwa Hamdan, bisa diterima.
[berita-terkait number=”4″ tag=”hakim-itong”]
Di persidangan juga terungkap, saksi menerangkan bahwa ada cara spiritual yang dilakukan supaya hakim Itong berpihak kepada mereka.
Terungkapnya cara-cara spiritual ini berawal dari pertanyaan Jaksa Wawan yang bertanya kepada saksi, siapa sosok Abah yang dimaksud dalam percakapan yang saksi pernah ucapkan dengan terdakwa Hendro Kasiono.
“Abah itu adalah ayah angkat saya yang membimbing saya secara spiritual. Dan abah inilah yang selalu menuntunnya dalam hal spiritual,” ujarnya.
Karena mendapat keluhan dari Terdakwa Hendro Kasiono tentang keruwetan dalam menangani perkara permohonan pembubaran PT SGP. Sebab Terdakwa Hamdan terus meminta uang, sementara klien Terdakwa Hendro Kasiono yakni Achmad Prihandoyo dan Usman tak segera mencairkan uang.
Saksi pun menyarankan agar Hendro Kasiono untuk berkonsultasi dengan seseorang yang dipanggil abah tersebut. Hendro Kasiono lalu menyerahkan foto hakim Itong ke saksi untuk diberikan kepada abah. Tujuan menyerahkan foto hakim Itong adalah untuk didoakan agar hakim Itong mengabulkan apa yang menjadi keinginan Terdakwa Hendro.
Kemudian, dalam persidangan ini, saksi juga ditanya tentang apa yang saksi tahu tentang uang Rp 1,35 miliar. Pada persidangan ini, saksi sering menjawab tidak tahu dan menjawab itu urusannya Hendro Kasiono.
Saksi bersikukuh bahwa dikantor pengacara Hendro Kasiono, ia hanya bertugas menangani administrasi kantor. Kalau urusan uang-uang besar, saksi tidak tahu, yang tahu hanya Hendro Kasiono.
Usai sidang, kuasa hukum Terdakwa Hendro Kasiono yakni Johanes Dipa Widjaja mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak ada satupun saksi yang melihat dan mengetahui Terdakwa menyerahkan uang kepada Hamdan sebagaimana termuat dalam surat dakwaan.
“Penuntut umum harusnya fokus terhadap pembuktian dakwaan, tidak usah melebar sehingga mengaburkan pokok dakwaan. Saksi-saksi tersebut menurut saya tidak mempunyai kekuatan pembuktian karena tidak mengetahui dan mengalami atau melihat sendiri (Testimonium de Auditu,” ujar Johanes Dipa. [uci/but]






