Gresik (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik meringkus pria berinisial S (45) kurang dari 24 jam setelah aksi pembacokan brutal dalam kericuhan sahur patrol di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Tersangka merupakan warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, yang diduga kuat menyerang dua korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
Aksi sahur patrol yang semula diniatkan sebagai tradisi meriah menjelang subuh tersebut berubah mencekam pada Jumat (27/2/2026) dini hari. Insiden berdarah ini bermula dari perang bom air antar pemuda yang berujung pada penganiayaan berat.
Peristiwa bermula sekitar pukul 00.30 WIB saat sekelompok pemuda Desa Campurejo menggelar patrol keliling desa. Di lokasi yang sama, muncul kelompok pemuda dari Desa Banyutengah hingga memicu aksi saling lempar bom air.
Situasi di lapangan semakin memanas setelah kedua kelompok terlibat saling ejek satu sama lain. Kelompok pemuda Campurejo sempat memilih mundur untuk menghindari konflik lebih luas.
Namun, kelompok dari Banyutengah justru mendatangi kembali lokasi tersebut karena merasa tidak terima dengan ucapan yang dilontarkan. Ketegangan memuncak tepat di depan sebuah tempat billiard dan kafe di wilayah Desa Campurejo.
Secara tiba-tiba, seorang pria muncul membawa sebilah parang dan langsung melakukan pembacokan secara membabi buta. Serangan tersebut mengakibatkan dua orang pemuda mengalami luka serius di bagian tubuh mereka.
Korban pertama, Wahyu Agung Pratama (24), menderita luka parah sehingga harus segera dilarikan ke RS Ibnu Sina Gresik. Ia saat ini masih menjalani penanganan medis intensif akibat luka yang dideritanya.
Sementara itu, korban kedua bernama Moh Ruhul Madani (25) menjalani perawatan di Puskesmas Panceng. Usai mendapatkan pengobatan, Moh Ruhul Madani langsung melaporkan insiden tragis tersebut ke Polsek Panceng.
Berdasarkan laporan masyarakat tertanggal 27 Februari 2026, Satreskrim Polres Gresik segera melakukan penyelidikan mendalam. Unit Resmob gabungan dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan kemudian melacak keberadaan pelaku.
Tim mendapatkan informasi akurat bahwa tersangka sedang berada di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Polisi bergerak cepat melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan S tanpa perlawanan berarti.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Gresik dengan didampingi pihak keluarga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting guna memperkuat proses hukum.
Barang bukti yang disita meliputi satu buah parang yang digunakan saat kejadian, satu potong jaket jeans warna biru, serta satu potong sarung warna putih. Seluruh bukti tersebut kini telah berada di tangan penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya berkaitan dengan penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan. Ia memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Guna mencegah adanya potensi konflik susulan, personel Satreskrim dan Sat Samapta Polres Gresik bersama jajaran Polsek diterjunkan ke lokasi. Mereka melakukan patroli gabungan dan penjagaan intensif untuk menjamin keamanan warga. [dny/beq]






