Magetan (beritajatim.com) – Rumah mewah yang nyaris dihancurkan Kuswanto (58) di Jalan Raya Plaosan-Poncol masuk Dusun Tawang Desa Bulugunung Kecamatan Plaosan, Magetan Jawa Timur ternyata punya nilai fantastis. Rumah dengan cat warna krem itu diperkirakan kini senilai Rp 8 miliar.
Kuswanto mengaku jika rumah itu dibangun olehnya saat dia masih menjalin rumah tangga dengan Rebini. Rumah itu dibangun selama tiga tahun sejak 2002 lalu. Namun, rumah tangga mereka berakhir pada 2014 dan rumah itu diputuskan dibagi 50:50 oleh Pengadilan Negeri Magetan pada 2018 lalu.
Pria pengusaha peternakan itu mengaku telah habis duit senilai Rp2,5 miliar saat membangun rumah. Dia memperkirakan, jika sekarang rumah yang ditinggali sang mantan istri dan suami barunya itu memiliki nilai kurang lebih Rp8 miliar.
”Dulu saya bangun habis Rp2,5 miliar. Kalau sekarang kira-kira sampai Rp8 miliar nilainya,” kata Kuswanto, Selasa (15/8/2023)
Tak heran, rumah yang menghadap ke arah timur itu memiliki nilai fantastis. Pantauan beritajatim.com, rumah yang menghadap arah timur di Jalan Raya Plaosan-Poncol, Desa Bulugunung, Plaosan itu merupakan bangunan permanen dengan desain yang sudah rapi. Pagarnya juga merupakan pagar tembok setinggi sekitar 1,5 meter dari depan rumah. Ornamen dan warna catnya senada dengan rumah yakni krem. Ada pula gapura untuk keluar masuk lengkap dengan pagar besi geser kanan kiri. Bagian atasnya pagar itu melengkung sesuai lengkungan gapura masuk.
Saat masuk ke halaman bagian kiri merupakan rumah utama, sementara bagian kanan terdapat bangunan terasan untuk garasi kendaraan. Terlihat satu unit mobil dan dua kendaraan bermotor di dekat bangunan terasan itu. Ada pula kandang anjing di bagian pojok halaman rumah. Terlihat ada seekor anjing jenis Siberian Husky yang berada di dalam kandang tersebut.
Jika menilik lagi dari bagian selatan rumah, terlihat ada balkon yang menghadap selatan. Terlihat beberapa potong baju tergantung di jemuran. Halamannya pun sudah dipaving rapi. Total ukurannya sekitar 250 meter persegi. Rumah itu dulunya ditempati Kuswanto, Rebini dan tiga anaknya.
Baca Juga: Kisruh Harta Gono Gini, Warga Plaosan Magetan Nyaris Hancurkan Rumah Pakai Ekskavator
Bukan Kuswanto yang pertama menggugat soal harta gono gini pasca bercerai. Melainkan adalah Rebini. Rebini melayangkan gugatan harta gono gini pada 2017, hampir bersamaan ketika dia menikah dengan sang suami baru. Namun, setahun pengadilan mengurus harta gono gini mantan pasutri itu, Kuswanto mengaku Rebini tak kunjung memperjelas soal pembagian harta gono gini tersebut.
”Ya terpaksa saya sewa ekskavator untuk menghancurkan setengah rumah ini. Ini rumah saya yang membangun, kalau memang mau ditempati yang silakan disusuki (diganti uang) atau diatasnamakan anak saya. Namun, sampai lima tahun ini gak ada kejelasan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kuswanto (58) warga Desa Buluharjo, Plaosan, Magetan nyaris hancurkan rumah yang ditinggali mantan istrinya, Rebini di Desa Bulugunung, Plaosan, Magetan, pada Selasa (15/8/2023).
Pria wirausahawan itu merasa sang mantan istri tak segera memperjelas bagian dari harta gono gini. Padahal, perkara gugatan harta gono gini sudah diputus Pengadilan Negeri Magetan sejak 2018 lalu.
Kuswanto sudah menyewa ekskavator dari Kecamatan Bendo senilai Rp1,6 juta per hari untuk menghancurkan sebagian rumah yang dibangunnya itu. Lantaran, sejak lima tahun terakhir tak ada kejelasan terkait rumah yang seharusnya dibagi 50:50.
Pantauan beritajatim.com, rumah yang menghadap arah timur di Jalan Raya Plaosan-Poncol, Desa Bulugunung, Plaosan itu merupakan bangunan permanen dengan desain yang sudah rapi. Pagarnya juga merupakan pagar tembok setinggi sekitar 1,5 meter dari depan rumah. Ornamen dan warna catnya senada dengan rumah yakni coklat muda. Ada pula gapura untuk keluar masuk lengkap dengan pagar besi geser kanan kiri. Bagian atasnya pagar itu melengkung sesuai lengkungan gapura masuk.
Saat masuk ke halaman bagian kiri merupakan rumah utama,.sementara bagian kanan terdapat bangunan terasan untuk garasi kendaraan. Terlihat satu unit mobil dan dua kendarana bermotor di dekat bangunan terasan itu. Ada pula kandang anjing di bagian pojok halaman rumah. Terlihat ada seekor anjing jenis Siberian Husky yang berada di dalam kandang tersebut.
Jika menilik lagi dari bagian selatan rumah, terlihat ada balkon yang menghadap selatan. Terlihat beberapa potong baju tergantung di jemuran. Sayangnya, rumah mewah itu tak menjamin rumah tangga Kuswanto dan Rebini. Keduanya bercerai pada tahun 2014 lalu.
Rebini memutuskan menikah lagi pada 2017 dan mulai menggugat soal harta gono gini. Hingga akhirnya, pada 2018 PN Magetan telah memutuskan harta gono gini yakni rumah tersebut dibagi 50:50. Kuswanto mengaku meminta Rebini mengganti uang namun, dia mengklaim sampai kini, si mantan istri tak ada kejelasan dan tak mau diajak berkomunikasi soal itu.
“Pas sudah diputus soal harta gono gini, sampai sekarang gak ada kejelasan. Dan sampai sekarang gak mau bagi. Saya atasnamakan anak saya gak boleh. Nah ini sudah ditinggali dengan suami barunya. Ya rencana saya hancurkan separo lah, sesuai apa yang diputuskan pengadilan,” kata Kuswanto, saat hendak merobohkan rumah yang ditinggali mantan istrinya.
Dia bercerita, dulunya dia membangun rumah itu senilai Rp2,5 miliar pada 2002 hingga 2005. Sekarang, kira-kira bangunan seluas 250 meter persegi itu bernilai Rp8 miliar. Namun, dia mengaku pasrah dan tetap bersikeras menghancurkan sebagian rumah tersebut.
“Ya rencana separo bagian tetap saya hancurkan pakai ekskavator ini. Dulu saya bangun 2002 selesai 2005 dulu hanis Rp2,5 miliar. Sekarang kira-kira nilainya Rp8 miliar,” katanya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”magetan”]
Namun, upayanya dihalangi oleh Kepala Dusun Tawang, desa setempat, Sujono. Saat ekskavator yang disewa Kuswanto menyentuh pagar besi rumah tersebut, Sujono segera menghentikannya.
Sujono bahkan memanggil kepala desa setempat dan mengundang Camat Plaosan, serta pihak kepolisian. Kemudian, mereka mengajak Kuswanto untuk duduk bersama, sembari menunggu sang mantan istri yang ternyata masih berada di Solo.
Sang Kasun dan petugas menyarankan Kuswanto untuk membicarakan persoalan itu secara kekeluargaan. “Saya sudah coba berbicara baik-baik. Misal disusuki (dibayar pakai uang atau diganti rugi) ya ga masalah. Tapi selama ini gak ada omongan. Diajak rundingan susah,” kata Kuswanto.
Namun, akhirnya setelah dibujuk petugas, Kuswanto pun mau diajak duduk bersama. Dirinya pun bersedia menunggu sang mantan istri dari Solo untuk membicarakannya dengan baik-baik.
“Kami memfasilitasi agar masalah keluarga ini tetap bisa diselesaikan baik-baik. Sehingga tidak terjadi perusakan. Ini tadi kami ajak bicara dulu, kebetulan nyambung. Beliau mau bicara baik-baik dengan sang mantan istri,” kata Sujono.
Sekitar dua jam mereka mengajak Kuswanto duduk bersama, akhirnya Kuswanto mau menunggu sang mantan istri, Rebini, untuk membicarakan soal gono gini tersebut. Tentu difasilitasi pemdes setempat.
Ekskavator yang sudah didatangkan ke lokasi pun kemudian ditarik oleh sang pemilik. Sementara, pagar rumah yang sempat dilepas kini kembali dipasang. [fiq/ted]






