Magetan (beritajatim.com) – Kuswanto (58) warga Desa Buluharjo, Plaosan, Magetan nyaris hancurkan rumah yang ditinggali mantan istrinya, Rebini di Desa Bulugunung, Plaosan, Magetan, pada Selasa (15/8/2023). Pria wirausahawan itu merasa sang mantan istri tak segera memperjelas bagian dari harta gono gini. Padahal, perkara gugatan harta gono gini sudah diputus Pengadilan Negeri Magetan sejak 2018 lalu.
Kuswanto sudah menyewa ekskavator dari Kecamatan Bendo senilai Rp1,6 juta per hari untuk menghancurkan sebagian rumah yang dibangunnya itu. Lantaran, sejak lima tahun terakhir tak ada kejelasan terkait rumah yang seharusnya dibagi 50:50.
Pantauan beritajatim.com, rumah yang menghadap arah timur di Jalan Raya Plaosan-Poncol, Desa Bulugunung, Plaosan itu merupakan bangunan permanen dengan desain yang sudah rapi. Pagarnya juga merupakan pagar tembok setinggi sekitar 1,5 meter dari depan rumah. Ornamen dan warna catnya senada dengan rumah yakni krem. Ada pula gapura untuk keluar masuk lengkap dengan pagar besi geser kanan kiri. Bagian atasnya pagar itu melengkung sesuai lengkungan gapura masuk.
Saat masuk ke halaman bagian kiri merupakan rumah utama, sementara bagian kanan terdapat bangunan terasan untuk garasi kendaraan. Terlihat satu unit mobil dan dua kendaraan bermotor di dekat bangunan terasan itu. Ada pula kandang anjing di bagian pojok halaman rumah. Terlihat ada seekor anjing jenis Siberian Husky yang berada di dalam kandang tersebut.
Jika menilik lagi dari bagian selatan rumah, terlihat ada balkon yang menghadap selatan. Terlihat beberapa potong baju tergantung di jemuran. Sayangnya, rumah mewah itu tak menjamin rumah tangga Kuswanto dan Rebini. Keduanya bercerai pada tahun 2014 lalu.
Rebini memutuskan menikah lagi pada 2017 dan mulai menggugat soal harta gono gini. Hingga akhirnya, pada 2018 PN Magetan telah memutuskan harta gono gini yakni rumah tersebut dibagi 50:50. Kuswanto mengaku meminta Rebini mengganti uang namun, dia mengklaim sampai kini, si mantan istri tak ada kejelasan dan tak mau diajak berkomunikasi soal itu.
“Pas sudah diputus soal harta gono gini, sampai sekarang gak ada kejelasan. Dan sampai sekarang gak mau bagi. Saya atasnamakan anak saya gak boleh. Nah ini sudah ditinggali dengan suami barunya. Ya rencana saya hancurkan separo lah, sesuai apa yang diputuskan pengadilan,” kata Kuswanto, saat hendak merobohkan rumah yang ditinggali mantan istrinya.
Dia bercerita, dulunya dia membangun rumah itu senilai Rp2,5 miliar pada 2002 hingga 2005. Sekarang, kira-kira bangunan seluas 250 meter persegi itu bernilai Rp8 miliar. Namun, dia mengaku pasrah dan tetap bersikeras menghancurkan sebagian rumah tersebut. “Ya rencana separo bagian tetap saya hancurkan pakai ekskavator ini. Dulu saya bangun 2002 selesai 2005 dulu hanis Rp2,5 miliar. Sekarang kira-kira nilainya Rp8 miliar,” katanya.
Namun, upayanya dihalangi oleh Kepala Dusun Tawang, desa setempat, Sujono. Saat ekskavator yang disewa Kuswanto menyentuh pagar besi rumah tersebut, Sujono segera menghentikannya.
Sujono bahkan memanggil kepala desa setempat dan mengundang Camat Plaosan, serta pihak kepolisian. Kemudian, mereka mengajak Kuswanto untuk duduk bersama, sembari menunggu sang mantan istri yang ternyata masih berada di Solo.
Sang Kasun dan petugas menyarankan Kuswanto untuk membicarakan persoalan itu secara kekeluargaan. “Saya sudah coba berbicara baik-baik. Misal disusuki (dibayar pakai uang atau diganti rugi) ya ga masalah. Tapi selama ini gak ada omongan. Diajak rundingan susah,” kata Kuswanto.
Namun, akhirnya setelah dibujuk petugas, Kuswanto pun mau diajak duduk bersama. Dirinya pun bersedia menunggu sang mantan istri dari Solo untuk membicarakannya dengan baik-baik.
“Kami memfasilitasi agar masalah keluarga ini tetap bisa diselesaikan baik-baik. Sehingga tidak terjadi perusakan. Ini tadi kami ajak bicara dulu, kebetulan nyambung. Beliau mau bicara baik-baik dengan sang mantan istri,” kata Sujono.
Sekitar dua jam mereka mengajak Kuswanto duduk bersama, akhirnya Kuswanto mau menunggu sang mantan istri, Rebini, untuk membicarakan soal gono gini tersebut. Tentu difasilitasi pemdes setempat.
Ekskavator yang sudah didatangkan ke lokasi pun kemudian ditarik oleh sang pemilik. Sementara, pagar rumah yang sempat dilepas kini kembali dipasang. [fiq/kun]
BACA JUGA: Bupati Magetan Kumpulkan Para Perintis Kemerdekaan, Suprawoto: Musuh Kita Bukan Penjajah Lagi









