Tuban (beritajatim.com) – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban bersama Tim Badan Hisab Rukyat (BHR) melaksanakan rukyatul hilal untuk penentuan awal Syawal 1447 H/2026 M di Menara Rukyatul Hilal, Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban.
Adapun pengamatan dimulai pada pukul 17.46 WIB, bertepatan dengan waktu terbenamnya matahari, dan hasilnya hilal tidak terlihat.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengamatan, hilal tidak berhasil terlihat, baik menggunakan alat optik maupun dengan mata telanjang. Hal ini disebabkan posisi hilal yang masih berada di bawah ufuk saat waktu pengamatan berlangsung.
“Akan tetapi, kepastian penetapan 1 Syawal 1447 H tetap menunggu keputusan pemerintah melalui sidang isbat,” tegas Umi Kulsum, Kamis (19/03/2026).
Meski begitu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk saling menghormati apabila terjadi perbedaan dalam penentuan Hari Raya Idulfitri dan tetap menjaga ukhuwah Islamiyah serta saling menghargai.
“Perbedaan dalam penentuan awal bulan Hijriah adalah hal yang wajar dan harapannya perbedaan tidak menjadikan sebagai sumber perpecahan. Persatuan jauh lebih penting,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris MUI Kabupaten Tuban, Taufiqurrahman, menjelaskan bahwa perbedaan metode dalam menentukan awal bulan Hijriah sudah ada sejak zaman Nabi. Seperti halnya Muhammadiyah menggunakan metode hisab, sedangkan Nahdlatul Ulama menggunakan metode rukyat.
“Sedangkan peran pemerintah melalui Kementerian Agama mengombinasikan kedua metode tersebut dalam pengambilan keputusan,” jelas Taufiqurrahman.
Sebagai informasi, dari hasil rukyatul hilal secara laporan teknis dari Tim BHR yang diwakili Kepala KUA Plumpang, Nurpuat, menyebutkan bahwa waktu konjungsi (ijtimak) terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 pukul 08.25 WIB. Sementara matahari terbenam pada pukul 17.46 WIB dan bulan terbenam pada pukul 17.53 WIB.
Lalu, kriteria visibilitas hilal belum memenuhi standar yang ditetapkan, baik menurut kriteria MABIMS maupun metode visibilitas lainnya seperti Odeh dan RHI. Dengan demikian, hilal dinyatakan tidak mungkin terlihat pada hari itu.
Sementara itu, kegiatan rukyatul hilal ini diikuti oleh berbagai unsur, di antaranya MUI Kabupaten Tuban, Pengadilan Agama Tuban, Forkopimca Senori, BMKG, perwakilan Pertamina Blok Cepu, Majelis Tarjih Muhammadiyah, Lajnah Falakiyah NU, pimpinan pondok pesantren, kepala KUA, penyuluh agama, akademisi, mahasiswa ilmu falak, serta masyarakat umum. Termasuk, dilanjutkan dengan sidang isbat tingkat daerah yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Agama Tuban, Ali Hamdi, dengan panitera Thoyib Teguh Dwi Nugroho. [dya/kun]






