Banyuwangi (beritajatim.com) – Kuliner khas Banyuwangi kembali mendapatkan pengakuan hukum sebagai bagian dari warisan budaya Indonesia. Rujak Soto dan Kue Bagiak resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Surat pencatatan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada 24 Maret 2025.
Sebelumnya, lima kuliner tradisional asal Banyuwangi telah terlebih dahulu memperoleh status sebagai KIK Pengetahuan Tradisional dari Kemenkumham, yaitu sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, ayam kesrut, dan pecel rawon.
Penetapan ini memperkuat identitas kuliner Banyuwangi sebagai bagian penting dari kekayaan budaya nusantara.
“Alhamdulillah, rujak soto dan kue bagiak sudah sah diakui secara hukum berasal dari Banyuwangi. Ke depan kita akan terus memfasilitasi agar kuliner dan produk-produk Banyuwangi yang lain bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum. Ini adalah salah satu upaya untuk menjaga warisan leluhur,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
KIK merupakan instrumen hukum yang diberikan oleh negara untuk melindungi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan sumber daya genetik. Dengan adanya pencatatan KIK, produk-produk lokal terlindungi dari klaim atau eksploitasi tidak sah oleh pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri.
Bupati Ipuk menegaskan bahwa sejak tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah memfasilitasi 220 pengajuan produk lokal ke Kemenkumham. Produk-produk tersebut meliputi kuliner, kerajinan (kriya), serta permohonan merek dagang. Sebagian besar dari pengajuan tersebut telah memperoleh pengakuan sebagai KIK, sementara sisanya masih dalam proses peninjauan.
“Kita terus mendorong makanan dan budaya warisan leluhur lainnya kita untuk dicatatkan sebagai “karya” dari Banyuwangi. Tahu walik dan pindang koyong sudah kita ajukan tahun 2023 lalu,” jelas Ipuk.
Tidak hanya fokus pada kuliner, Pemkab Banyuwangi juga mengajukan berbagai elemen budaya lain sebagai bagian dari kekayaan intelektual daerah.
Tahun ini, enam produk baru kembali diajukan ke Kemenkumham, termasuk tagline pariwisata “The Sunrise of Java” serta event sport tourism Internasional Tour The Banyuwangi Ijen (ITDBI), sebuah ajang balap sepeda internasional yang digagas oleh Pemkab Banyuwangi.
Selain kekayaan intelektual komunal, Ipuk juga mengimbau masyarakat agar aktif mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual pribadi (KIP) mereka. Pemkab Banyuwangi secara aktif melakukan sosialisasi dan memberikan fasilitasi pengurusan hak cipta kepada para pelaku UMKM dan masyarakat umum.
“Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku UMKM maupun masyarakat umum sadar untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Pemkab juga memberikan fasilitasi bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan kepada Kemenkumham. Prosesnya juga akan didampingi,” ujarnya.
Pada tahun ini, Pemkab Banyuwangi memfasilitasi pengajuan merek salon kecantikan dan merek dagang beras biofortifikasi yang dikembangkan oleh perusahaan pertanian lokal, PT. Pandawa Agri Indonesia.
“Dengan mendaftarkan KIP, masyarakat tak hanya mendapatkan jaminan hukum atas karya mereka, melainkan juga jaminan ekonomi. Karena sertifikat KIP bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia untuk mengakses pendanaan,” pungkas Ipuk.
Langkah Banyuwangi dalam menjaga dan melindungi kekayaan intelektual daerah menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam merawat identitas budaya serta memperkuat posisi ekonomi kreatif masyarakatnya. [tar/ian]






