Malang (beritajatim.com) – Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang mulai memperketat penerapan protokol kesehatan di area kritis menyusul terbitnya surat edaran dari Kementerian Kesehatan tentang kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19. Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap kebijakan nasional serta respons atas lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di lingkungan rumah sakit.
Kepala Bagian Humas RSSA Malang, Donny Iryan, mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti setiap arahan dari Kemenkes. Surat edaran tersebut diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Murti Utami pada 23 Mei 2025.
“Kita ya akan mengikuti namanya pelayanan kesehatan di bawah harus mengikuti arahan yang diarahkan Kemenkes, jadi kita mengikuti kebijakan yang ada,” ujarnya, Senin (2/6/2025).
Donny menjelaskan, sebelum surat edaran Kemenkes terbit, RSSA telah lebih dahulu mengeluarkan Nota Dinas pada 20 Mei 2025 yang ditandatangani Wakil Direktur RSSA. Nota tersebut bersifat imbauan bagi tenaga kesehatan agar lebih disiplin memakai masker, membatasi pengunjung, dan menjaga kebersihan tangan, khususnya di area-area rawan seperti ICU, IGD, dan ruang operasi.
“Yang kemarin viral itu ndak apa-apa, namanya surat itu saya konfirmasi kalau itu memang imbauan Wadir kepada para Nakes di RSSA karena mereka garda terdepan untuk memberikan pelayanan untuk mencegah penularan tidak hanya Covid,” tambahnya.
Penerapan kembali protokol ini juga dipicu oleh adanya outbreak virus influenza B di area critical care RSSA. Sejumlah tenaga kesehatan mengalami ISPA dan beberapa di antaranya terpaksa istirahat di rumah karena gejala batuk dan pilek.
“Di RSSA memang sempat ada tapi ISPA, belum sampai ke Covid. Tapi ISPA memang ada outbreak peningkatan kasus Nakes kita yang terkena batuk pilek,” jelas Donny.
Menurutnya, lebih dari 10 nakes terpapar ISPA dan kini dalam masa pemulihan. Namun ia memastikan tidak ditemukan indikasi Covid-19 dalam kasus tersebut.
Imbauan penggunaan masker dibagi menjadi dua kategori: masker N-95 bagi nakes yang sakit ISPA di area berisiko, serta masker medis untuk hospitalia lainnya. Aturan ini diharapkan dapat mencegah penularan penyakit di lingkungan rumah sakit. [luc/beq]






