RINGKASAN BERITA:
- Kemenhaj RI merilis draf hitam KBIHU yang menyelewengkan dana dam jemaah haji 2026 lewat jaringan mukimin ilegal.
- KBIHU WD asal NTB bersikap menantang petugas dengan menolak mengembalikan dana jemaah dan siap menanggung risiko sanksi.
- Oknum pimpinan KBIHU MB mengantongi keuntungan haram senilai Rp184,5 juta dari hasil memotong anggaran dam jemaah.
- Ketua Kloter KJT 12 Purwakarta berinisial AN yang berstatus ASN Kemenag terbukti ikut menerima aliran dana haram tersebut.
Makkah (beritajatim.com) — Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi secara resmi merilis draf hitam berisi daftar Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta oknum petugas kloter yang terbukti melakukan pelanggaran sistemik dalam pembayaran dam (hadyu) jemaah Indonesia.
Keberadaan daftar ini mengonfirmasi adanya praktik lancung penarikan dana denda haji yang dilarikan ke jaringan mukimin tanpa disetorkan ke lembaga resmi otoritas Kerajaan Arab Saudi, Adahi.
Wartawan beritajatim.com, Muhammad Isnan yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH) Kemenhaj RI melaporkan dari Arab Saudi, daftar lembaga bimbingan nakal ini dibuka secara transparan oleh Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Ichsan Marsha.
Penertiban ini merujuk secara ketat pada Surat Edaran (SE) Nomor 30 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Haji dan Umrah Kemenhaj guna melindungi hak finansial para tamu Allah.
Meskipun mayoritas lembaga bersedia dibina dan dipaksa menarik kembali uang jemaah dari mukimin untuk dialihkan ke Adahi, terdapat satu lembaga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial KBIHU AU yang bersikap menantang pembinaan petugas lapangan.
“KBIHU AU tidak mau mengembalikan [dam yang sudah ditarik] dan siap menerima risiko,” tegas Ichsan Marsha dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Urusan Haji Daerah Kerja (Daker) Makkah, Syisyah.
Rincian Draf Hitam Kasus Pelanggaran Dam Lintas Sektor Makkah
Berdasarkan draf rincian data penindakan PPIH Arab Saudi, kasus penyelewengan dana dam jemaah ini menyebar di sejumlah hotel sektor Makkah dengan kronologi sebagai berikut:
Pertama, KBIHU UHA asal Malang, Jawa Timur. Pada 17 Mei 2026, lembaga ini kedapatan memobilisasi dana dam dari 117 jemaah di hotel nomor 221 dan 222 untuk diserahkan ke mukimin. “Setelah dilakukan pembinaan, uang tersebut bisa ditarik kembali dari mukimin. Dan dibayarkan oleh KBIHU kepada Adahi,” kata Ichsan.
Kedua, KBIHU AHA asal Kota Tegal, Jawa Tengah pimpinan HAH. Di hotel nomor 121 pada 18 Mei 2026, mereka menyerahkan uang dam milik 17 jemaah kepada jaringan mukimin. Kasus ini berhasil diatasi dan dana jemaah diselamatkan ke platform resmi Adahi pasca-intervensi petugas.
Ketiga, KBIHU NUP asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Lembaga bimbingan ini terbukti membelokkan dana setoran dam milik 40 jemaah yang tergabung dalam Kloter SOC 50 ke jalur non-prosedural.
Keempat, penumpukan pelanggaran di hotel nomor 523 pada Sabtu (23/05/2026) yang melibatkan tiga KBIHU asal NTB sekaligus, yakni KBIHU AU (pimpinan TGI, 90 jemaah), KBIHU HW (pimpinan HM, 19 jemaah), dan KBIHU WD (pimpinan TGIH, 39 jemaah). Setelah dikuliti oleh tim pengawas, KBIHU AU dan HW melunak untuk menyetor ulang ke Adahi, namun KBIHU WD memilih membangkang dari aturan pemerintah.
Modus operandi yang lebih culas dibongkar pada kasus kelima, melibatkan KBIHU MB pimpinan M dari Kloter 11 yang mengelola 245 jemaah. Pada sidak Minggu (07/06/2026), petugas mengendus hanya 122 jemaah yang didaftarkan ke Adahi, sedangkan 123 jemaah lainnya dilarikan ke mukimin dengan nilai perputaran uang Rp246 juta.
“Saudara M mendapatkan keuntungan sekitar Rp1.500.000 per jemaah dikali 123. Dengan total Rp184.500.000,” ungkap Ichsan. Pelaku M akhirnya bersedia membuat draf pernyataan pengembalian seluruh uang potongan tersebut kepada jemaah setelah diinterogasi keras.
Pada hari yang sama, tim pengawas meringkus oknum Pembimbing Ibadah (Bimbad) Kloter BPN 09 berinisial AB. Ia memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan 98 jemaah KBIHU ARF asal Donggala, Sulawesi Tengah, membayar dam lewat mukimin demi mengantongi keuntungan bersih pribadi sebesar Rp98 juta. AB kini diwajibkan memulangkan uang tersebut secara utuh.
Puncak draf hitam ini bergulir pada Senin (08/06/2026) di lingkungan Kloter KJT 12 asal Purwakarta, Jawa Barat. Tim bentukan Kemenhaj mendeteksi pusaran kartel dam yang melibatkan tiga aktor krusial sekaligus di dalam satu kloter:
- KBIHU AF pimpinan NF: Mengeruk keuntungan haram sebesar Rp103.584.000 dari hasil memotong dana dam jemaah via mukimin bernama ADN.
- KBIHU ARF pimpinan N (Sekaligus Bimbad Kloter): Meraup keuntungan tidak sah sebesar Rp87.360.000 melalui jaringan makelar mukimin yang sama.
- Ketua Kloter KJT 12 berinisial AN: Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta ini terbukti ikut mencicipi aliran dana dari praktik non-prosedural tersebut dengan nominal Rp3.744.000.
Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan seluruh draf pemeriksaan jemaah dan berkas keterlibatan oknum ASN ini akan diteruskan ke inspektorat jenderal dan kedinasan terkait di Indonesia guna penjatuhan sanksi pemecatan, serta pencabutan izin operasional permanen bagi KBIHU yang terbukti memperlakukan ibadah umat sebagai komoditas bisnis. [ian/MCH]






