Sumenep (beritajatim.com) – Aksi pencurian sepeda motor Honda Scoopy yang dilakukan S (36) dan M (34), warga Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, gagal total. Belum sempat membawa kabur hasil curiannya, aksi keduanya keburu kepergok.
Kapolsek Masalembu, Ipda Asnan, mengungkapkan kedua pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan itu mengincar sepeda motor Scoopy milik korban yang diparkir di halaman depan. Mereka kemudian berusaha membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Ternyata saat pelaku sedang mendorong sepeda motor curiannya, aksinya kepergok ibu korban. Begitu tahu aksinya kepergok, dua pelaku ini langsung kabur dan sepeda motor Scoopy batal dibawa,” katanya, Sabtu (25/7/2026).
Ia memaparkan, berdasarkan keterangan ibu dan istri korban, saat melakukan aksinya kedua pelaku membawa senjata tajam berupa celurit.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi serta petunjuk di lapangan, identitas para pelaku bisa diketahui. Dua pelaku itu kemudian ditangkap di rumah masing-masing,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah melakukan percobaan pencurian sepeda motor di rumah korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 17 juncto Pasal 477 huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Dari tangan dua tersangka, petugas menyita dua celurit yang dibawa saat melakukan aksi percobaan pencurian sepeda motor,” terangnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta melakukan penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara. (tem/kun)






