Sidoarjo (beritajatim.com) – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengapresiasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional, salah satunya yang telah berjalan dengan baik di wilayah Polda Jawa Timur.
“Kami tidak akan bangga dengan banyaknya penegakan hukum, tetapi kami berharap seluruh pengguna jalan patuh dan disiplin dengan kesadarannya sendiri. Saat ini, Korlantas Polri sedang melakukan revitalisasi proses pelayanan penegakan hukum, salah satunya melalui penerapan ETLE secara nasional,” jelas Irjen Pol Agus Suryonugroho di Polresta Sidoarjo, Senin (20/10/2025).
Irjen Agus menjelaskan, sepanjang tahun 2025, penerapan ETLE di wilayah Polda Jawa Timur berhasil merekam (ter-capture) sebanyak 4.526 pelanggaran, atau meningkat hingga 307 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun demikian, jumlah kamera ETLE di Jawa Timur masih tergolong minim — baru sekitar 216 unit. Korlantas menargetkan jumlah itu meningkat menjadi 1.000 kamera ETLE pada tahun 2026.
Ia optimistis, revitalisasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas melalui ETLE dapat mencapai 95 persen, sementara 5 persen sisanya masih dilakukan dengan tilang manual untuk kondisi tertentu.
Guna menekan angka pelanggaran, Korlantas Polri akan mengedepankan pendekatan preventif, humanis, dan edukatif kepada masyarakat terkait tata tertib berlalu lintas. “Jawa Timur masuk tiga besar wilayah dengan angka kecelakaan tertinggi. Karena itu, kami berharap revitalisasi ETLE dapat mendorong kedisiplinan masyarakat demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irjen Agus menuturkan bahwa seluruh proses penegakan hukum melalui ETLE kini telah terintegrasi secara digital, mulai dari rekap evidence, validasi, pengiriman notifikasi, hingga pembayaran denda.
Notifikasi pelanggaran akan dikirim secara otomatis melalui WhatsApp chatbot, dokumen digital, maupun surat manual, tergantung kondisi teknis di lapangan. “Semuanya kini sudah digital. Jika gambar belum jelas, akan divalidasi ulang. Setelah valid, notifikasi langsung dikirim ke pelanggar. Ini adalah bagian dari transparansi dan akuntabilitas sistem ETLE nasional,” pungkasnya. (isa/kun)






