Malang (beritajatim.com) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim telah mengumumkan soal pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) pada Senin (27/5/2024). Menanggapi hal ini, Universitas Brawijaya (UB) lewat Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya bahwa pihaknya memberi tindak lanjut kebijakan bagi mahasiswa baru tahun 2024 yang telah diterima melalui jalur SNBP.
“Sehubungan dengan pembatalan Uang Kuliah Tunggal (UKT) berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 bertanggal 27 Mei 2024, Universitas Brawijaya menyampaikan tindak lanjut kebijakan bagi mahasiswa baru tahun 2024 yang telah diterima melalui jalur SNBP,” ungkap Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.
Prof Ali menyebut, pertama, kelompok UKT ditentukan berdasarkan pengelompokkan UKT tahun 2024 dengan batas maksimal nominal sama dengan batas maksimal nominal kelompok tertinggi pada UKT tahun 2023.
“Kedua, mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 yang telah membayar UKT di atas nominal maksimal kelompok tertinggi pada UKT tahun 2023, selisih akan disaldokan untuk pembayaran UKT pada semester berikutnya,” ujar Prof Ali.
Selanjutnya, mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 yang telah membayar UKT pada kelompok tertentu yang nominalnya lebih rendah dari nominal pada kelompok yang sama menurut UKT 2023, tetap diberlakukan nominal UKT 2024 tersebut sehingga tidak ada kekurangan pembayaran UKT.
Kemudian, mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 yang belum melunasi UKT, melakukan pembayaran sesuai kelompok UKT yang telah ditetapkan. Kecuali untuk kelompok UKT yang melebihi maksimal UKT 2023 tagihan akan diubah menjadi sama dengan nominal maksimal menurut UKT tahun 2023.
“Bagi mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 akan dilakukan penentuan kembali kelompok UKT dengan menggunakan kelompok UKT 2023 yang berlaku mulai semester selanjutnya (semester 2),” jelasnya.
Terkait rumus penentuan untuk kelompok UKT tetap mengacu pada 30% dari pendapatan orang tua. Hal ini seperti tahun 2023 lalu, karena di tahun 2024 ini tidak ada perubahan. “Pengelompokan tetap seperti tahun 2024, 1,2,3,4,5. Tapi kita batasi secara nominal maksimal seperti 2023. Jadi yang melebihi tahun 2023 akan dikembalikan ke tahun 2023,” tutup Prof Ali. (dan/kun)






