Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah resmi mengumumkan daftar libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam keputusan tersebut, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Jumlah ini menjadikan kalender 2026 penuh dengan kesempatan libur panjang atau long weekend, yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur, berkumpul bersama keluarga, hingga mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Rincian Libur Nasional 2026
Berikut daftar resmi libur nasional yang
ditetapkan pemerintah:
1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
21 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
3 April: Wafat Yesus Kristus
5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei: Hari Buruh Internasional
14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H
31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
16 Juni: 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam)
17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan
25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Jadwal Cuti Bersama 2026
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama untuk memberi masyarakat waktu liburan lebih panjang, terutama saat perayaan hari besar keagamaan. Berikut jadwal lengkap cuti bersama 2026:
-Senin, 16 Februari 2026 berdampingan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
-Rabu, 18 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1948.
-Jumat, 20 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
-Senin, 23 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
-Selasa, 24 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
-Jumat, 15 Mei 2026 berdampingan dengan Kenaikan Yesus Kristus.
-Kamis, 28 Mei 2026 berdampingan dengan Idul Adha 1447 Hijriah.
-Kamis, 24 Desember 2026 berdampingan dengan Kelahiran Yesus Kristus.
Penetapan ini diharapkan memberi kepastian bagi masyarakat, dunia usaha, serta sektor pariwisata dalam menyusun agenda kegiatan dan strategi bisnis sepanjang tahun. Dengan adanya kepastian libur panjang, destinasi wisata dan pelaku UMKM juga berpotensi meraih keuntungan lebih besar karena meningkatnya mobilitas masyarakat.
Selain itu, cuti bersama juga memberikan ruang bagi pekerja untuk beristirahat sekaligus menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kehidupan pribadi. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus memperkuat sektor ekonomi.(fyi/kun)






