Ngawi (beritajatim.com) – Residivis di Ngawi, ACS (34), menggasak motor Honda Scoopy milik perangkat Desa Lego Kulon, Kecamatan Kasreman. Pelaku yang merupakan warga Desa Padas, Kecamatan Padas ini masih nekat berulah meski sudah pernah dibui dua kali.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu terungkap ketika pemilik motor, Darmanto (50), perangkatDesa Lego Kulon melapor ke polisi. Dia kehilangan motor Honda Scoopy nopol AE 6298 MZ kelir coklat hitam yang diparkirkan di teras samping rumah pada Kamis (1/6/2023) lalu.
Perangkat desa itu mengatakan pada polisi, saat itu kunci kontak motornya masih menancap. Kemudian, ditinggal istirahat di dalam rumah.
“Saudara Darmanto pun melaporkan kejadian yang menimpanya pada Polsubsektor Kasreman. Selanjutnya Kapolsubsektor Kasreman Ipda Harli Prabowo melakukan koordinasi dengan Opsnal Reskrim Polres Ngawi, dan bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan,” kata Dwiasi, Sabtu (10/6/2023)
Akhirnya pada Jumat (9/6/2023), Polres Ngawi mengungkap kasus curanmor tersebut dengan mengamankan pelaku berinisial ACS als H bin M (34) dengan alamat Desa Padas, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi bersama barang buktinya.
Baca Juga:
Sehari 2 Kecelakaan Truk Tebu, Ini Imbauan Kasat Lantas Ngawi
Polisi pun melakukan pra rekonstruksi pada Jumat (9/6/2023) di TKP (tempat kejadian perkara). Dwiasi membenarkan jika pelaku merupakan residivis tahun 2012 dengan kasus pencurian helm dan menjalani hukuman 6 bulan. Kemudian di tahun 2020 dengan kasus curanmor dan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan.
“Berhasil diamankan tersangka bersama barang buktinya, dan saat ini masih diperiksa oleh reskrim Polres Ngawi setelah dilakukan pra rekonstruksi di TKP. Pria ini merupakan residivis pencurian helm dan motor,” lanjut Dwiasi
Barang yang diamankan adalah Motor Honda Scoopy coklat hitam, dua buah plat Kendaraan dengan nomor polisi AE 6298 MZ, 1set spion, 2 buah obeng (baru dibeli setelah melakukan pencurian), 2 kunci pas (baru dibeli setelah melakukan pencurian), 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah selimut warna merah, 1 buah helm merk INK warna merah muda.
Baca Juga:
Kronologi Bus Mira di Ngawi Tabrak Emak-Emak Hingga Masuk Parit
Pun, ACS mengaku mengambil motor milik Darmanto pada Kamis (1/6/2023) dini hari pukul 02.00 WIB. Dia pun mengaku jika mengeluarkan motor lewat kebun agar tak ketahuan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan untuk diperiksa di kantor polisi dan akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara. [fiq/beq]






