Mojokerto (beritajatim.com) – Sidang lanjutan pembacaan replik dari terdakwa kasus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di PT Pembangunan Sinar Abadi (SPA) senilai Rp 2,5 miliar, Ronny Widharta digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutan awal, bos pabrik baja tersebut dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak yang memimpin sidang membuka sidang yang dimulai pukul 14.15 WIB tersebut. “Sehat semua? Hari ini kita mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya membuka sidang, Jumat (31/3/2023).
“Kami selaku Penuntut Umum pada kesempatan ini akan menyampaikan tanggapan atas Nota Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa Ronny Widharta. Terdakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” ujar JPU, Geo Dwi Novrian.
Tentang analisa fakta, terdapat transaksi keuangan pada rekening bank atas nama PT SPA pada kurun waktu Januari sampai semgan Februari 2013 dengan jumlah sebesar Rp7.593.771.000 dan pada bulan Mei sampai dengan Desember 2013 sebesar Rp7.206.636.000.
Baca Juga: Bos PT SPA Mojokerto Minta Lepas Tuntutan Hukum
Transaksi keuangan tersebut adalah benar merupakan uang pembayaran atas pembelian besi beton polos dan besi beton ulir oleh PT Wijaya Kombos Indah.
“Atas penjualan tersebut PT SPA, tterdakwa tidak membuat faktur pajak atas penjualan ke PT Wijaya Kombos Indah dengan alasan penjualan tersebut dimasukkan dalam kategori penjualan barang Non-Ppn. Terdapat transfer dari PT Mega Jaya Mulia ke rekening PT. Sinar Pembangunan Abadi selama Januari sampai dengan Februari 2013 dan Mei sampai dengan Desember 2013 sebesar Rp744.782.000 dan Rp605.020.600,” ujarnya.
Dua transaksi tersebut atas penjualan yang pembayarannya diterima PT Mega Jaya Mulia yang hanya dibuatkan tiga faktur pajak dan dilaporkan dalam SPT masa PPN PT SPA, namun terdakwa tidak membuat faktur pajak. Ini karena terdakwa memasukkan penjualan Besi kepada PT Mega Jaya Mulia kedalam transaksi barang non-Ppn. Ada beberapa transfer yang tidak dibuatkan faktur pajak dan tidak dilaporkan.
“Kerugian pada pendapatan negara untuk kurun waktu Masa Pajak Masa Pajak Januari 2013 sampai dengan Masa Pajak Februari 2013, dan Masa Pajak Mei 2013 sampai dengan Desember 2013 sekurang-kurangnya sebesar Rp2.509.314.426. Hal-hal yang tertuang dalam Pleidoi penasehat hukum terdakwa yang tidak kami tanggapi dalam Replik ini dikarena tidak menyangkut dalam pokok perkara sehingga tidak sepatutnya dibahas dan dijawab oleh kami Penuntut Umum,” tuturnya.
Baca Juga:
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/kemplang-pajak-direktur-pt-spa-mojokerto-ditahan-kejaksaan/
Penasehat hukum terdakwa menyatakan perbuatan atau tindakan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh JPU sehingga harus dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan, menurut JPU adalah pembelaan yang sempit tanpa memahami fakta yang terungkap dalam persidangan secara utuh dan tidak didasari makna Yuridis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Oleh karena hal-hal tersebut di atas dan berdasarkan uraian-uraian yang telah kami sebutkan Tanggapan Nota Pembelaan (Replik) kami sebelumnya, sebagai penutup dan kesimpulan dari Replik kami maka kami tegaskan kembali bahwa kami tetap pada tuntutan kami sebagaimana yang telah kami bacakan pada sidang hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 lalu,” tegasnya.
Baca Juga:
https://beritajatim.com/peristiwa/pju-di-jalur-cangar-pacet-mojokerto-akan-diganti-ini-sebabnya/
Meminta agar menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan dituntut hukuman denda senilai Rp5.707.496.510. Setelah mendengar tanggapan (replik) JPU atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa Ronny Widharta, tim kuasa hukum terdakwa akan mengajukan duplik (jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat) pada, Selasa (4/4/2023) pekan depan.
“Kami akan memberikan tanggapan replik Jaksa Penuntut Umum pada, Selasa depan,” lanjut penasehat hukum terdakwa.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak meminta agar sidang lanjutan dengan agenda duplik tidak ditunda. “Penasehat hukum sudah mendengarkan replik Jaksa Penuntut Umum, maka tanggapan replik penasehat hukum diajukan Selasa tanggal 4 April. Jika ditunda dianggap tidak mengajukan dublik, sidang ditutup dilanjutkan Selasa depan,” tutupnya. [tin/ted]






