Terdakwa kasus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di PT Pembangunan Sinar Abadi (SPA) Mojokerto senilai Rp 2,5 miliar, Ronny Widharta divonis 2 tahun penjara
TERKINI
- BPBD Madiun Siaga Hadapi Kemarau 2026, Desa Sirapan dan Bodag Masuk Prioritas
- Ular Piton 3,5 Meter Gegerkan RSUD Rachmi Dewi Gresik, Muncul di Depan Kantin Tengah Malam
- Qurban Maksimalkan Kebaikan 2026 Hadirkan Kebahagiaan dari Pelosok Indonesia hingga Pengungsian Palestina
- MAN 2 Kota Malang Tembus Program Garuda Transformasi 2026
- Rektor Cup UMM Malang Siapkan Dana Pembinaan Hingga Ratusan Juta
- Prakiraan Cuaca Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik 5 Juni 2026
- Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Yonif TP Gunungsari Mojokerto
- Tinjau Bedah Rumah Warga Kaligoro Mojokerto, Bupati: Progres 90 Persen
![Bos PT SPA Mojokerto Divonis 2 Tahun Penjara Sidang putusan kasus pengemplang PPN PT SPA di ruang Cakra PN Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG_20230412_201650_K1fe7im56b.jpeg)
