Blitar (beritajatim.com) – Buntut konflik relokasi Pasar Tumpah Templek, DPRD Kota Blitar akhirnya memanggil Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Komisi 2 DPRD Kota Blitar memanggil langsung Kepala Disperindag Kota Blitar.
Dalam rapat tertutup itu, ada beberapa solusi yang telah disepakati terkait permasalahan relokasi Pasar Tumpah Templek. Ada 3 solusi yang bakal ditawarkan Disperindag dan DPRD Kota Blitar untuk pedagang.
Ketiga solusi tersebut yaitu: Pertama, di sisi timur Pasar Templek masih ada 80 space lapak yang masih kosong. Maka dari itu para pedagang yang merasa belum mendapatkan tempat bisa menempati lapak tersebut.
Ini menjadi pilihan pertama yang bakal ditawarkan DPRD dan Disperindag Kota Blitar ke Paguyuban Pedagang Pasar Tumpah. Diharapkan solusi ini bisa menjadi jalan pemecahan atas aduan pedagang yang mengaku belum mendapatkan lapak.
“Monggo nanti dari 80 lapak ini teman-teman mau apa endak teman-teman yang belum berjualan,” kata Yohan Tri Waluyo, Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Selasa (21/5/2024).
Solusi kedua, direlokasi ke Pasar Legi Kota Blitar. Para pedagang Pasar Tumpah Templek Blitar sempat meminta kepada DPRD Kota Blitar agar mereka direlokasi ke halaman Pasar Legi.
Menurut DPRD, jika hal itu terjadi maka akan menimbulkan permasalahan baru. Sehingga jika pedagang mau direlokasi maka harus menempati kios Pasar Legi yang masih kosong.
“Karena tadi disampaikan dari dinas Pasar Legi sisi barat ada 200 lapak yang terisi hanya 30 hingga 40. Kalau pedagang mau direlokasi ke Pasar Legi maka harus mau masuk ke dalam kios,” tegasnya.
Sedangkan solusi ketiga, direlokasi ke pasar eks Mastrip. Jika pedagang ingin semua tertampung maka Pemkot Blitar menawarkan lokasi eks Mastrip sebagai tempat berjualan.
Lokasi ini dinilai paling strategis. Pasalnya lokasi ini sudah dipaving dan diperkirakan mampu menampung 250 pedagang.
“Jadi monggo 3 alternatif itu akan kita sampaikan ke pedagang Pasar Tumpah keputusan ada di mereka,” tutupnya. [owi/beq]







1 Komentar
Itu bukan solusi, tapi hanya memindahkan masalah, seharusnya senelum melakukan renovasi pasar tersebut, pihak pemda harus membuat kajian ulang, sehinga nantinya memghasilkan prodak yang sesuai dengan perkembangan dinamika perekonomian yang terjadi saat ini sampai 15 th kedesapan, memang tidak mudah membangun pasar yang bisa sesuai dengan dinamika yang di harapkan.